Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sumsel
Tahun 2013, Kejati Sumsel Tangani 33 Perkara Korupsi
Friday 27 Dec 2013 16:52:08
 

Pengadilan Negeri (PN) Palembang.(Foto: Istimewa)
 
SUMSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan sepanjang Tahun 2013, jumlah perkara korupsi yang ditangani di 15 Kabupaten/Kota se Sumsel mencapai 33 perkara,dari jumlah tersebut, semua telah masuk proses persidangan, bahkan, 100 persen perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, 100 persen terbukti di persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan Mulyadi mengatakan “Semua perkara ini hasil pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang ada di 15 Kabupaten/Kota se Sumatera selatan , dimana sebagian sudah ada yang diputus dan sebagian lagi sudah dilakukan upaya eksekusi. Termasuk dengan terpidananya,” .

Mulyadi menambahkan , untuk proses eksekusi terhadap perkara korupsi tersebut, dilakukan secara bertahap, dan lima perkara korupsi telah dilakukan upaya eksekusi secara lengkap, Yakni, eksekusi badan, denda, uang pengganti biaya perkara dan eksekusi barang bukti yang digunakan untuk kasus korupsi tersebut.

“Semua sudah dilakukan oleh Tim kejaksaan, bahkan sebagian diantaranya sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” bebernya lugas.

Disamping itu, untuk 11 perkara korupsi lainnya, baru dilakukan upaya eksekusi badan, denda dan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan, sedangkan sisa 16 perkara korupsi, saat ini baru sebatas dilakukan upaya eksekusi biaya perkara.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2