Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Beasiswa
Tabungan Dana Pendidikan Rp 24 Triliun, Pemerintah Siap Biayai Beasiswa Hingga S3
Saturday 05 Jul 2014 07:33:37
 

Ilustrasi. Mahasiswa Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tabungan Pendidikan yang anggarannya diperoleh dari penyisihan sebagian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejak 2010 lalu, hingga saat ini jumlahnya sudah menyentuh angka Rp 24 triliun lebih. Karena itu, pemerintah siap memberikan beasiswa bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Strata 2 (S2) atau S3.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, tabungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) itu disiapkan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi. Tujuannya, untuk memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak bangsa hingga jenjang tertinggi.

“Cita-citanya, agar adik-adik bisa kuliah dimana saja tanpa harus mengemis biaya kuliah, karena sudah disediakan negara,” kata Mendikbud pada acara pelepasan tim olimpiade Indonesia yang akan berkompetisi di kancah internasional, Rabu (2/7), di kantor Kemdikbud.

Menurut Mendikbud, tabungan pendidikan itu juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintahan 2009-2014 ke pemerintahan berikutnya. Ia berharap, hingga 2045 dimana generasi emas memegang tampuk kepemimpinan, tabungan tersebut terus bertambah.

Adapun mengenai penggunaannya, Mendikbud menjelaskan, ada tiga skema yang disiapkan melalui dana pendidikan ini, yaitu pemberian beasiswa, yang mengambil porsi terbesar yaitu 70 persen, pembiayaan untuk penelitian kebijakan nasional, dan pembiayaan rehabilitasi infrastruktur akibat bencana.

“Untuk beasiswa dibagi dalam tiga kelompok, beasiswa presiden, beasiswa pemerintah, dan beasiswa afirmatif,” terang M. Nuh.

Ia menyebutkan, beasiswa presiden (Presidential Scholarship) merupakan beasiswa yang diberikan oleh presiden bagi calon mahasiswa yang lulus di 50 perguruan tinggi terbaik di dunia. “Siapapun presidennya, dia punya “kantong” untuk beasiswa adik-adik. Dan sudah banyak yang diterima di Oxford, Cambridge, MIT, dan lain sebagainya,” ujar Mendikbud.

Beasiwa Presiden itu, kata Mendikbud, merupakan wujud bentuk kebanggaan bagi Presiden, siapapun presidennya, untuk memberi beasiswa bagi anak terbaik bangsa yang akan meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi negara manapun. Sebaliknya, akan menjadi kebanggaan pula bagi penerima beasiswa ini karena mendapat beasiswa dari Presiden.

“Kita hargai institusi presiden. Karena dia paling top (dalam pemerintahan). Dengan adanya ini anak-anak Indonesia pun bangga karena menerima beasiswa dari presiden,” kata Mendikbud.

Adapun beasiswa pemerintah, menurut Mendikbud, merupakan beasiswa yang disiapkan untuk siapa saja. Baik pegawai negeri sipil, dosen, atau siapapun yang ingin terus melanjutkan pendidikannya.

“Berbeda dengan beasiswa presiden yang harus di 50 perguruan tinggi terbaik dunia, beasiswa pemerintah relatif lebih fleksibel, bisa dimana saja,” terang M. Nuh.

Sementara beasiswa afirmatif, menurut Mendikbud, dikhususkan bagi lulusan penerima beasiswa Bidikmisi lulusan yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke S2 atau S3.(Aline/kemdikbud/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Beasiswa
 
  Bantu Kualitas SDM, StuNed Buka Lima Program Master secara Gratis
  Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa
  Masa Akhir Kepemimpinan SBY, Kucurkan Beasiswa untuk Bentuk Pemimpin Masa Depan
  Tabungan Dana Pendidikan Rp 24 Triliun, Pemerintah Siap Biayai Beasiswa Hingga S3
  Rabu ini, Presiden Luncurkan Beasiswa Prestisius 'Presidential Scholarship'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2