Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kebakaran
Tabung Chamber RS Mintohadjo Korsleting, 4 Orang Tewas
2016-03-14 20:11:13
 

Tampak lokasi Terapi Oksigen Hiperbarik di Tabung chamber sebelum dan sesudah kebakaran.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tabung chamber RS Mintohadjo Bendungan Hilir, Jakarta Pusat mengalami korsleting listrik hingga mengeluarkan asap dan terbakar, Senin (14/3). Akibatnya 4 (empat) orang yang tengah menjalani perawatan kesehatan di Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT), tewas seketika.

Empat orang yang meninggal dunia, Irjen Pol (Purn.) Abu Bakar Nataprawira (65) warga Vila Permata Gading Jakarta Utara yang mantan Kadiv Humas Polri, Edi Suwandi (67) warga Pondok Jingga Bekasi, dr Dimas (28) pendamping Edi Suwandi juga warga Pondok Jingga Bekasi dan Sulistyo (54) Ketua Umum PGRI juga anggota DPD yang beralamat di Semarang. Ke 4 korban bisa dievakuasi pada pukul 14:00 Wib, kemudian dibawa ke ruang jenazah RSAL Mintohardjo.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma M Zainudin membenarkan adanya insiden tersebut. "Kebakaran, bukan ledakan. Itu kejadian dalam tabung chamber. Untuk pengobatan kesehatan," ujar Laksamana Zainudin, Senin (14/3).

Saat kejadian, lanjut dia, ada empat pasien yang tengah menjalani terapi di dalam tabung yang terbakar. Keempatnya tak dapat diselamatkan. Berikut kronologi kebakaran RS Mintohardjo berdasarkan keterangan dari Kadispenal:

1. Terapi dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan tekanan 2,4 atmosfir. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tekanan baru mulai dikurangi menuju 1 atmosfir, pada pukul 13.10 terlihat percikan api didalam chamber.

2. Operator dengan cepat membuka system fire, tapi api dalam chamber secara cepat langsung membesar dan tekanan dalam chamber naik dengan cepat, sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan. Beberapa saat kemudian api mulai padam, namun korban tidak dapat diselamatkan.

3. Pada pukul 14.00 wib, korban dapat dievakuasi dan segera dibawa ke kamar jenazah RSAL Mintohardjo. Petugas dan penunggu di Kamar Udara Bertekanan Tinggi (KUBT) langsung dievakuasi ke UGD RSAL Mintohardjo guna mendapat perawatan intensif akibat asap.

"Dari pihak Puslabfor Polri bersama Pomal untuk olah TKP, saat ini belum bisa diambil kesimpulan penyebab terjadinya kebakaran," kata Kadispenal Laksamana Zainuddin.

Meski demikian, Laksma Zainudin memastikan, Pomal tengah bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk mencari tau penyebab kebakaran. "Kemungkinan asal asap karna konsleting. Saat ini masih olah lokasi, Pomal minta bantuan Puslabfor," ungkap Laksamana Zainudin.

Saat ini pihak kepolisian dan pihak Rumah Sakit Mintoharjo masih melakukan investigasi lebih lanjut.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2