Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
TPI
TPI Siap Siaran dan Segera Beroperasi Kembali
Saturday 22 Nov 2014 16:00:37
 

Tampak mbak Tutut (tengah) saat Jumpa Pers di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) segera akan kembali lagi beroperasi. Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan pihak Siti Hardijanti Rukmana alias mbak Tutut dan menolak kembali yang diajukan PT. Berkah Karya Bersama (PT BKB), maka TPI akan kembali kepemilikannya kepada putri mendiang mantan Presiden RI ke-2 Soeharto itu. Dengan demikian, TV yang oleh Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe diubah namanya menjadi MNCTV tersebut akan kembali mengudara dengan nama semula TPI.

“Alhamdulillah ya, kita akan sesegera mungkin siap bersiaran kembali. Namun, kita harus sesuai dengan jalur hukum yang ada, saya bisa pastikan akan sesegera mungkin,” ujar mbak Tutut (sapaan akrab) saat jumpa pers yang bertajuk 'TPI Siap Siaran' di Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Dalam hal segmentasi bisnis, mbak Tutut juga mengaku akan tetap berpengang pada visi dari TPI sebelumnya, yaitu ingin menyajikan prioritas nuansa pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

“Kedepannya TPI siap memberikan program yang menyangkut pendidikan karena ini adalah pesan almarhum bapak saya (Soeharto),” lanjut mbak Tutut.

seperti diketahui, sengketa perebutan saham antara Tutut dan MNCTV telah berlangsung sejak 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoe, mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada pihak Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per-tahun.

Bukan sampai disitu saja, melainkan PT BKB yang mewakili MNCTV melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui hasil keputusan akhir PT BKB menang lewat putusan nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 april 2012 lalu.

Namun, sengketa terus berlanjut, saat mbak Tutut mengajukan kasasi ke MA pada 2 Oktober 2013, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi (PK) tersebut. Lalu kemudian PT BKB mengajukan PK yang akhirnya ditolak MA lewat putusan Nomor 238 PK/PDT/2014.

Sementara, kuasa hukum mbak Tutut, Harry Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan oleh PT BKB maka putusan yang dikeluarkan MK berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan. Menurutnya, dengan keluarnya putusan MA tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.

"Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNCTV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal," pungkas Ponto.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > TPI
 
  TPI Siap Siaran dan Segera Beroperasi Kembali
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2