Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
TNI dan Kemendag Tandatangani MoU Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
2018-10-24 10:09:19
 

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan penandatanganan MoU.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pengamanan dibidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengamankan perdagangan dan perlindungan Konsumen di daerah perbatasan NKRI sehingga tugas dan fungsi masing-masing dapat terselenggara dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita atas pelaksanaan MoU antara Kemendag dan TNI.

"TNI selalu mendukung kepentingan bangsa dan negara terlebih tujuan MoU ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan gemah ripah loh jinawi dan Toto Tentrem Kerto Raharjo," ujarnya.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa konsep gelar pasukan TNI meliputi mulai dari perbatasan sampai dengan wilayah-wilayah pedalaman batas-batas laut dapat mengakomodir tugas dari Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan mengatur lalu lintas perdagangan, mengatur konsumen maupun produsen sehingga dalam Nota Kesepahaman ini diatur bahwa kerja sama tersebut untuk pengamanan dan perlindungan konsumen di perbatasan, dinilai tepat sekali dengan tugas pokok TNI dikaitkan dengan tugas pokok dari Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa MoU ini adalah awal dan salah satu simbol bahwa pemerintah akan bersama-sama saling menjaga keberlangsungan perdagangan legal dan perlindungan konsumen.

"Sesudah ini kami akan menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, sebagai rujukan atau tindak lanjut dari payung hukum yang telah kita tanda tangani bersama," ujarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2