Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
TNI Kirim 5 SSK Bantu Evakuasi Korban Gempa, di Bener Meriah Aceh
Wednesday 03 Jul 2013 23:35:49
 

Pasukan TNI saat membantu korban gempa di Aceh.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Selasa 2 Juli 2013 sekitar pukul. 14:37 WIB terjadi gempa bumi dengan pusat gempa di 4,70 Lintang Utara dan 96,61 Bujur Timur atau 35 kilometer barat daya Kabupaten Bener Meriah dengan kedalaman 10 kilometer di Kabupaten Bener Meriah, NAD.

TNI dalam hal ini Kodam Iskandar Muda sesaat setelah kejadian, telah mengirimkan pasukan berkekuatan lima SSK (kurang lebih 150 personel) gabungan, terdiri dari 2 SSK (60 personel) dari Kodim 0106/Aceh Tenggara dan 3 SSK (90 Personel) Yonif 114/Satria Musara dibantu satuan Denbekang dan Denkes Korem 011/Lilawangsa. Sesuai Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia No. 34 Tahun 2004 Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 7, salah satunya diatur mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Adapun korban jiwa yang ditimbulkan akibat gempa ini, menurut data sementara yaitu 9 orang meninggal dan 44 orang luka-luka dan masih terus didata karena kemungkinan korban masih bertambah karena kurang lebih 20 orang masih tertimbun di masjid Babul Solihin dan korban lainnya yang belum diketahui. Untuk bangunan terjadi banyak kerusakan sesuai dengan tingkatan rusak ringan, sedang dan berat, dan masih terus dilaksanakan pendataan di lapangan.

TNI selalu berkomitmen akan tetap melaksanakan tugas kemanusian sebaik-baiknya, organisasi TNI sudah tertata dengan baik, diawaki para prajurit yang berdedikasi tinggi, dan dilengkapi peralatan yang tergolong memadai. Bila didukung oleh komponen lain bangsa ini, tragedi kemanusiaan yang sering melanda negara diharapkan dapat ditangani secara cepat, baik, dan lancar.(tni/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2