Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pulau Natuna
TNI AU Hancurkan 4 Pesawat Tempur Asing di Natuna
2018-05-05 11:44:38
 

 
KEPULAUAN RIAU, Berita HUKUM - Empat pesawat tempur F-16 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berhasil mengejar dan menghancurkan empat pesawat asing jenis Hawk yang memasuki wilayah udara yurisdiksi nasional Indonesia secara illegal dan tanpa izin di atas perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (4/5).

Penangkapan pesawat asing tersebut, berawal ketika Satuan Radar 212 Ranai Lanud Raden Sadjad, Natuna mendeteksi adanya empat pesawat tempur asing melakukan penerbangan di atas perairan Natuna wilayah Indonesia tanpa izin dan melakukan manuver dari Barat ke Timur tanpa melakukan komunikasi radio dengan Air Traffic Control (ATC).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satuan Radar 212 Ranai meneruskan informasi benda mencurigakan kepada satuan atas dalam hal ini ke Pangkosekhanudnas I yang berkedudukan di Halim Perdanakusuma Jakarta. Selanjutnya Pangkosekhanudnas I menggerakan empat Pesawat Tempur F-16 untuk melakukan pengejaran dan melakukan komunikasi dengan keempat pesawat asing tersebut. Namun komunikasi tidak dapat dilaksanakan bahkan keempat pesawat asing tersebut terus bermanuver yang membahayakan dan mengancam pesawat F-16 TNI AU. Mereka tidak mengikuti perintah untuk turun dan force down (memaksa mendarat) di Lanud Raden Sadjat.

Selanjutnya setelah menerima petunjuk dari komando atas, Pangkosekhanudnas 1 memerintahkan Penerbang Pesawat Tempur F-16 untuk segera melakukan tindakan tegas dengan menghancurkan empat pesawat tersebut di udara.

Sementara itu, Pangkosekhanudnas I juga memerintahkan unsur radar untuk melaksanakan pengamatan saat penghancuran berlangsung. Pada saat yang bersamaan, Denhanud 473 Paskhas melaksanakan Hanud Titik dan siaga penembakan mengantisipasi adanya sasaran yang berhasil lolos ke daerah obyek vital nasional. Perwira Hanud Pasif Kosekhanudnas I melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dari obyek vital nasional, komando kewilayahan dan instansi lainnya untuk mengantisipasi adanya bahaya serangan udara. KRI Bung Tomo berkemampuan Hanud sebagai gap filler apabila ada sasaran yang masuk ke wilayah perairan Natuna.

Dengan koordinasi dan kerja sama yang akurat, akhirnya empat pesawat tempur asing jenis Hawk yang memasuki wilayah udara yurisdiksi nasional Indonesia tanpa ijin berhasil dihancurkan oleh Pesawat Tempur F-16 milik TNI Angkatan Udara.

Kejadian tersebut diatas bagian dari skenario hari terakhir Latihan Hanud "Perkasa A Tahun 2018" yang dilaksanakan oleh Kohanudnas di Lanud Raden Sadjad Ranai, Natuna dalam rangka menguji kesiapan personel maupun Alutsista menghadapi ancaman yang datang lewat udara terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pulau Natuna
 
  Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
  China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
  China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
  China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
  Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2