Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
TNI AD Bintang Dua Hartind Asrin Datangi KPK
Friday 05 Apr 2013 15:05:40
 

Mayjen. TNI Hartind Asrin (Staf Ahli Menteri Pertahanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayjen. TNI Hartind Asrin (Staf Ahli Menteri Pertahanan) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4). Anggota TNI AD Bintang Dua kelahiran Tanjung Balai Karimun, Riau mendatangi KPK mengaku untuk mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabart Negara (LHKPN) di KPK.

Pejabat institusi yang menjadi perhatian masyarakat karena kasus pembantaian di Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta ini mengaku bahwa kedatangannya ke KPK bukan terkait kasus Cebongan. "Cek di LHKPN saja, kasus Cebongan kan sudah," katanya di gedung KPK.

Ia datang ke gedung KPK dengan menaiki mobil dinasnya dan berseragam lengkap. Serentak, hal itu mengagetkan sejumlah wartawan yang biasa berada di KPK. Ia tidak mau berkomentar banyak tujuan kongkritnya mengapa mengecek LHKPN. Begitupun, ketika disinggung soal kasus Cebongan.

Untuk diketahui, LHKPN KPK untuk mengetahui harta kekayaan pejabat negera. Tujuannya untuk mencegah munculnya kasus korupsi. Jika pejabat negara sudah mengisi LHKPN, maka dapat dihitung harta saat awal pejabat negera itu menduduki jabatan hingga seandainya pejabat itu terlibat korupsi. Dengan demikian, harta kekayaannya mudah dihitung dan dilacak.

Sebagaimana diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2