JAKARTA, Berita HUKUM - Mayjen. TNI Hartind Asrin (Staf Ahli Menteri Pertahanan) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4). Anggota TNI AD Bintang Dua kelahiran Tanjung Balai Karimun, Riau mendatangi KPK mengaku untuk mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabart Negara (LHKPN) di KPK.
Pejabat institusi yang menjadi perhatian masyarakat karena kasus pembantaian di Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta ini mengaku bahwa kedatangannya ke KPK bukan terkait kasus Cebongan. "Cek di LHKPN saja, kasus Cebongan kan sudah," katanya di gedung KPK.
Ia datang ke gedung KPK dengan menaiki mobil dinasnya dan berseragam lengkap. Serentak, hal itu mengagetkan sejumlah wartawan yang biasa berada di KPK. Ia tidak mau berkomentar banyak tujuan kongkritnya mengapa mengecek LHKPN. Begitupun, ketika disinggung soal kasus Cebongan.
Untuk diketahui, LHKPN KPK untuk mengetahui harta kekayaan pejabat negera. Tujuannya untuk mencegah munculnya kasus korupsi. Jika pejabat negara sudah mengisi LHKPN, maka dapat dihitung harta saat awal pejabat negera itu menduduki jabatan hingga seandainya pejabat itu terlibat korupsi. Dengan demikian, harta kekayaannya mudah dihitung dan dilacak.
Sebagaimana diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(bhc/din) |