JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak Januari hingga akhir September 2012, negara Taiwan menempati urutan tertinggi dalam hal TKI Bermasalah di kawasan Asia Pasifik.
Dari 6364 kasus TKI bermasalah, terdapat 2652 kasus atau 41 persen kasus yang terjadi di Taiwan. Jumlah itu disusul dengan Singapura 1959 kasus, Hongkong 995 kasus, Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus, Korea 4 kasus dan Jepang 1 kasus.
Demikian data yang terhimpun di sistem pencataan kedatangan TKI - Jakarta Pusat Penelitian Pengembangan dan Informasi (Sipendaki Puslitfo) BNP2TKI, Senin (1/10).
Sipendaki BNP2TKI setiap hari mencatat 15 permasalahan TKI yang baru tiba di Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Selapajang, Tangerang, Banten. Pertama kasus PHK Sepihak di mana dari 6364 kasus TKI bermasalah yang terjadi di 8 negara penempatan di kawasan Asia Pasifik, kasus tertinggi terjadi pada PHK Sepihak yaitu berjumlah 2295 kasus atau 36 persen.
Kedua, kasus majikan bermasalah yaitu terdapat 1236 kasus atau 19 persen.
Ketiga kasus yang berkaitan dengan sakit di lingkungan kerja yang berjumlah 817 kasus atau 12 persen.
Keempat kasus dengan kategori kasus TKI lainnya di luar 15 kasus yang tercatat yang berjumlah 406 kasus.
Kasus kelima, yaitu kasus yang berkaitan dengan pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK) yang berjumlah 350 kasus.
Majikan meninggal menempati urutan ketujuh dalam deretan kasus Sipendaki BNP2TKI dengan jumlah kasusnya sebanyak 275 kasus. Setelah itu, disusul dengan kasus penganiayaan yang berjumlah 181 kasus.
Kasus dokumen tidak lengkap, menempati urutan kesembilan yang berjumlah 137 kasus. Disusul kemudian dengan 144 kasus sakit bawaan dan 127 kasus tentang gaji TKI yang tidak dibayar.
Kasus keduabelas, menurut Sipendaki BNP2TKI yaitu kasus berkaitan dengan pelecehan berjumlah 79 kasus, kecelakaan kerja 72 kasus, tidak mampu bekerja 66 kasus, TKI hamil 53 kasus dan 6 kasus berkaitan dengan TKI membawa anak.(bnp/bhc/rby) |