GORONTALO, Berita HUKUM - Maraknya pertanyaan seputar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Camat dan Kades/Lurah membuat Pemerintah provinsi Gorontalo angkat bicara. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Huzairin Rohim menjelaskan, pola pembayaran TKD sudah berubah dari pembayaran Triwulan I dan II dimana langsung diserahkan dari pemprov kepada penerima. Pada Triwulan III dan IV polanya pembayarannya ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya pemerintah setempat meneruskan kepada Camat dan Kades/Lurah.
"Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK di mana kami diharuskan mentransfer TKD pada pemerintah setempat, tidak diperbolehkan untuk diserahkan secara langsung," jelasnya baru-baru ini.
Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut, lanjut Huzairin, bisa diproses jika ada surat dari bupati/walikota yang meminta agar pencairan TKD bisa segera dibayarkan. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses administrasi keuangan. Saat ini masih ada 2 kabupaten yakni Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara yang belum bisa ditransfer karena terkendala masalah administrasi.
"Kabupaten Gorut suratnya sudah kami terima, dalam waktu dekat akan segera ditransfer. Untuk Kabupaten Gorontalo, kami masih menunggu surat bupati terkait dengan transfer uang pada rekening pemerintah setempat," imbuhnya.
TKD merupakan program pemerintah provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memotivasi camat, kades/lurah. Sebagai aparatur terdepan dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan, diharapkan camat dan kades/lurah bisa memaksimalkan perannya dalam mendukung program pemerintah pusat khususnya menyangkut program program kerakyatan.(bhc/shs) |