Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gorontalo
TKD Camat-Kades Gorontalo Ditransfer ke Rekening Pemkab
Tuesday 12 Nov 2013 11:23:10
 

Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Maraknya pertanyaan seputar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Camat dan Kades/Lurah membuat Pemerintah provinsi Gorontalo angkat bicara. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Huzairin Rohim menjelaskan, pola pembayaran TKD sudah berubah dari pembayaran Triwulan I dan II dimana langsung diserahkan dari pemprov kepada penerima. Pada Triwulan III dan IV polanya pembayarannya ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya pemerintah setempat meneruskan kepada Camat dan Kades/Lurah.

"Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK di mana kami diharuskan mentransfer TKD pada pemerintah setempat, tidak diperbolehkan untuk diserahkan secara langsung," jelasnya baru-baru ini.

Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut, lanjut Huzairin, bisa diproses jika ada surat dari bupati/walikota yang meminta agar pencairan TKD bisa segera dibayarkan. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses administrasi keuangan. Saat ini masih ada 2 kabupaten yakni Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara yang belum bisa ditransfer karena terkendala masalah administrasi.

"Kabupaten Gorut suratnya sudah kami terima, dalam waktu dekat akan segera ditransfer. Untuk Kabupaten Gorontalo, kami masih menunggu surat bupati terkait dengan transfer uang pada rekening pemerintah setempat," imbuhnya.

TKD merupakan program pemerintah provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memotivasi camat, kades/lurah. Sebagai aparatur terdepan dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan, diharapkan camat dan kades/lurah bisa memaksimalkan perannya dalam mendukung program pemerintah pusat khususnya menyangkut program program kerakyatan.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2