Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sengketa Tanah
TAHTA Desak Kapolda Usut Laporan Masyarakat, Dugaan Kekerasan yang Terjadi Pada Masyarakat
Saturday 16 Feb 2013 14:39:58
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Sengketa Agraria antara masyarakat dan PTPN VII Unit Cinta manis semakin jauh dari proses penyelesaian. Akar konflik agraria yang seharusnya diselesaikan karena menyangkut Hak atas kehidupan malah semakin jauh dari pokok dasarnya. Semula konflik ini adalah sengketa kepemilikan atas tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN VII Unit cinta Manis, masyarakat menduga perusahaan yang mayoritas milik Negara tersebut menyerobot dan mengklaim tanah masyarakat. Untuk menyelesaikan konflik ini masyarakat sangat terbuka dan proaktif dalam setiap proses penyelesaian.

Lamanya penanganan sengketa konflik agraria ini menuai protes, aksi protes dilakukan baik di Polda maupun di lembaga-lembaga negara lainya tetapi sampai sekarang belum ada titik terangnya. Serangkaian aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian. “Dalam konflik ini masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga-lembaga hukum negara, tetapi belum ada respons positif terhadap laporan tersebut, bahkan polda juga telah menerima laporan masyarakat,” kata Muhnur Satyahprabu SH, Kuasa Hukum Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (TAHTA) Cinta Manis.

Pada tanggal 29 Februari 2013 masyarakat yang didampingi Walhi Daerah Sumatera Selatan mengadakan aksi menuntut salah satunya menyelsaikan konflik dan membebaskan warga yang dikriminalisasi oleh aparat Polres Ogan Ilir. Pada aksi itu direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Selatan Anwar Sadat dan Dedek Caniago serta Kamaludin petani ditangkap dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Penetapan ketiga aktivis tersebut menurut kuasa hukumnya Muhnur Satyahprabu sebagai wujud ketidak tahuan POLRI dalam menyelesaikan konflik-konflik Agraria, “penetapan para aktifis Walhi dan Masyarakat adalah bukti nyata bagaimana kesalahan polisi menyelesaikan masalah agraria, kesalahan polisi berdampak terlindungi para penjahat lingkungan dan HAM yang seharusnya diseret ke pengadilan,” katanya.

Penangkapan ketiga aktivis lingkungan dan hak asasi manusia tersebut karena mereka sangat kritis dalam memperjuangkan hak atas llingkungan dan hak atas tanah masyarakat. Selain itu Polda Sumsel juga telah menetapkan 9 saksi dalam perkara tersebut semuanya adalah masyarakat. Diduga bahwa selama pemeriksaan saksi-saki tersebut terdapat unsur kekerasan dan penganiayaan. Beberapa saksi telah bertemu dengan kami team kuasa hukum, kami mendapatkan informasi bahwa hak-hak mereka tidak sepenuhnya diberikan oleh penyidik polda, seperti membaca BAP sebelum menandatanginya dan didampingi kuasa hukumnya.

“Kalo benar jika penyidik tidak memberi kesempatan kepada tersangka maupun saksi maka jelas ini pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hak asasi manusia,” kata Muhnur Satyahaprabu, SH.

Seperti dalam pemberitaan media masa kemarin beberapa aksi masyarakat juga mendapatkan perlawanan dari Kapolres Ogan Ilir AKBP Dheni Darmapala. Kapolres Ogan Ilir melaporkan oknum yang telah menhujatnya dimuka umum ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami menyambut baik atas laporan Dheni Darmapala sebagai warga negara maka dia punya hak untuk melapor jika merasa nama baik dia tercemarkan, tetapi kami menyangkan jika dia melapor berdasar jabatannya. Maka saya sarankan kepada Dheni Darmapala untuk mundur dulu sebagai kapolres jika dia merasa nama baiknya telah tercemar,” kata Muhnur Satyahaprabu, SH.

Muhnur menambahkan bahwa, “jika laporan tersebut ditujukan kepada klient kami maka kami siap untuk juga menempuh jalur-jalur hukum untuk merespon laporan tersebut,” ujarnya

Dari bermulanya aksi penyampaian pendapat di Polda Sumsel dengan permasalahan konflik/sengketa agraria antara masyarakat versus PTPN Unit Cinta Manis, namun respon pihak kepolisian dengan penerapan delik kejahatan pidana secara umum Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dalam pandangan kami sungguh tidak tepat. Kata Yohanes P. Simanjuntak, SH.

Yohanes Simanjuntak SH menambahkan, “bawa dalam hal ini pendekatan profesional kepolisian yang pada hakekatnya adalah melindungi sipil dapat semakin jauh dari harapan dan parahnya sebatas jargon semata. Oleh karena itu apabila pendekatan sipil digunakan dengan baik maka permasalahan pokoknya adalah sengketa agraria tidak beralih kepada permasalahan pidana,” pungkasnya.(wlh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sengketa Tanah
 
  Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
  Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
  Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
  Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
  Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2