Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Amandemen UUD 45
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
2021-09-08 14:48:55
 

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA memastikan bahwa sampai saat ini, MPR RI belum memutuskan apapun terkait amandemen UUD NRI Tahun 1945.  Ini menjawab pertanyaan berbagai pihak, perihal wacana yang masih hangat bergulir tentang munculnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen.

"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah, MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam  karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan MPR dari Partai Demokrat yang biasa disapa Syarief Hasan ini, dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Mencapai Cita-Cita Bangsa’ kerjasama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Center Parlemen, Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9). 

Hadir dalam acara yang mematuhi protokol kesehatan secara ketat ini, sebagai pembicara Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani, SH, M.Si dan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago serta awak media massa baik cetak, elektronik dan online sebagai peserta.

Lebih jauh Syarief Hasan menekankan, ketelitian dalam melakukan kajian perlu diperhatikan.  Sebab, MPR sangat memahami bahwa wacana ini jika terwujud, akan sangat besar manfaatnya untuk bangsa.  "Jadi intinya, karena PPHN ini untuk rakyat, maka dibutuhkan konsentrasi dalam menyikapi dan mengelolanya," tambahnya.

Kesepakatan Pimpinan MPR selanjutnya, lanjut Syarief Hasan, setelah selesai dilakukan pendalaman dan keluar hasilnya, maka langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi, dengan maksud mendapatkan respon balik dari rakyat.  "Rakyat siapapun itu, kami berikan hak yang sama untuk memberikan pandangannya," ucapnya.

Pandangan rakyat, bagi Syarief Hasan, sangat penting sebab, MPR tidak menginginkan hanya karena wacana ini rakyat Indonesia menjadi semakin tajam pro kontranya, sehingga terkotak-kotak, terbelah yang pada ujungnya mengancam persatuan bangsa.  "Wacana ini juga jangan sampai menghabiskan energi bangsa yang semestinya digunakan untuk memikirkan penyelesaian pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung usai," imbuhnya.

Untuk itu, Syarief Hasan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung langkah-langkah MPR ini. "Kami di MPR akan berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua," tegasnya.(MPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2