Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Syahril Pembunuh Alika di Jakarta Utara Mengidap HIV Aids
2016-07-14 15:13:59
 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan dan Kabid Humas Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Syahril Sidik (29) pembunuhan Alika (31) di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, ternyata mengidap HIV AIDS Stadium tiga. Untuk itu, nantinya selama mendekam di penjara, akan ditempatkan di sel isolasi.

"Hasil pemeriksaan dari Biddokes Polda Metro Jaya menyatakan pelaku mengidap HIV AIDS stadium tiga," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).

AKBP Hendy menyampaikan pada mulanya Syahril tidak mengakui hal tersebut. Namun, setelah keluar hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya yang menyatakan dia mengidap HIV AIDS stadium tiga, Syahril tidak bisa mengelak.

"Pelaku awalnya enggak mengakui mengidap HIV AIDS. Tapi setelah hasil pemeriksaan kesehatan keluar, dia tidak bisa mengelak dan mengakuinya," paparnya.

Agar tahanan lainnya tidak tertular penyakit tersebut, Syahril akan ditempatkan di sel isolasi. Penyidik juga nantinya akan berhati-hati dalam menangani pelaku untuk mengantisipasi penularan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap Syahril pelaku pembunuhan teman kencannya di hotel Elysta Koja Jakarta Utara, mengaku sudah beberapa pekan berencana merampok dan membunuh Alika.

Syahril mengaku telah mengenal Alika satu bulan dan biasa membayar Rp 250 ribu untuk sekali kencan. Selama perkenalan itu, pelaku telah melihat bahwa Alika memiliki barang-barang berharga. "Dilihat motornya bagus, ponselnya bagus. Tapi di awal perkenalan pelaku belum ada keinginan merampok korban," katanya.

Syahril mengaku kerap ditagih utang oleh rekan kerjanya dan juga memiliki tunggakan uang sewa kontrakan selama empat bulan. Karena itu Syahril mulai resah dan berniat merampok untuk membayar utang. "Baru kepikiranlah dengan harta benda korban," ungkapnya.

Pada Senin (11/7) pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya kencan. Setelah korban menyanggupi, pelaku yang memang sudah mengincar sepeda motor korban meminta korbannya untuk membawa sepeda motornya dengan alasan tak bisa mengantarnya pulang setelah kencan.

Saat berangkat kencan itu, pelaku membawa pisau. Setelah keduanya bertemu dan masuk ke kamar Hotel Elista, keduanya langsung melakukan hubungan badan seperti biasa. Saat melihat korbannya dalam keadaan lengah, di situlah pelaku melancarkan aksinya dengan menikam Alika.

"Namun karena korban masih melawan, akhirnya pelaku menikamnya lagi secara membabi buta dan menggorok lehernya untuk memastikan korbannya meninggal dunia," jelasnya.

Setelah itu pelaku buru-buru membersihkan diri dan mengambil ponsel serta kunci motor korban lalu keluar dari kamar hotel bertelanjang dada. Pelaku yang berniat menjual motor tersebut ke wilayah Cimahi, Jawa Barat.

Tim unit II Jatanras di bawa komando Kompol Awaluddin Amin dan Panit II AKP Rovan Richard menangkap Syahril Sidik di Desa Sawit, RT 02/03 Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2016. Saat ditangkap, Syahril sempat melawan dan hendak melarikan diri, polisi terpaksa menembak kaki kiri Syahril.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2