Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
Sutiyoso, Yakin Parpol Jadi Pilihan Alternatif Masyarakat
Saturday 29 Jun 2013 14:12:44
 

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso menyatakan, bahwa partainya memiliki peluang emas. Sebagai, pilihan alternatif ditengah gelombang kekecewaan rakyat terhadap semua partai yang duduk di parlemen.

"Kita memiliki peluang emas untuk tampil sebagai pilihan alternatif, di tengah gelombang kekecewaan rakyat terhadap semua partai yang duduk di DPR sekarang," ujar Sutiyoso saat ditemui wartawan di mukernas PKPI, yang digelar di Caringin, Bogor, Jumat (28/6).
Keyakinan tersebut, bertambah dengan adanya hasil lembaga-lembaga survei, yang menyebutkan pemilih di pemilu 2014 akan merubah mainset dari partai yang pernah dipilih sebelumnya.

"Dari hasil servei yang dilakukan oleh, Indonesia Riset Center (IRC) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yanh mengugkapkan 22,1 persen pemilih menyatakan akan merubah pilihannya di Pemilu 2014," ungkapnya.

Dengan demikian, peluang emas tesebut jangan sampai terbuang sia-sia. Untuk itu, dirinya akan lakukan pendekatan yang cerdas, dengan terjun langsung ditengah masyarakat.

"Berdiskusi dan beri penjelasan kepada konstituen tentang visi misinnya, dengan perbanyak komunikasi langsung dengan masyarakat," imbuhnya.

Dengan itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat harus memilih pemimpin yang kuat dan konsisten untuk menegakan keadilan, dan persatuan di semua bidang kehidupan berbabngsa dan beragama. Serta memiliki program untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2