JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, selepas diperiksa penyidik KPK selama enam jam terkait saksi dalam kasus suap di SKK Migas, Sutan mengaku ditanyai penyidik soal kinerja Komisi VII yang di komandoinya dalam mengawasi SKK Migas sebagai mitra Komisi VII.
"Jadi begini, saya ditanya tentang kinerja komisi VII dalam mengawasi mitranya SKK Migas disekitar situ saja" ujar Sutan saat keluar gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Saat dicecar wartawan soal permintaan duit Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 2 miliar. Hal tersebut langsung di bantah Sutan, menurutnya semua keteranganya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini yang beredar di kalangan wartawan. "Gak ada itu," ujarnya kembali.
Rudi Rubiandini sendiri diketahui telah ditahan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan OTT lebaran lalu, berikut dua tersangka lainya.
Atas perbuatannya mereka Rudi Rubiandini dan Deviardi di sangkakan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rudi dan Deviardi juga telah di tetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Simone diretur PT Carnel Oil(bhc/dar)
|