Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Sutan Bhatoegana Bantah Minta Jatah THR Tersangka Rudi Rubiandini
Wednesday 27 Nov 2013 18:51:42
 

Politisi Demokrat Asal Pematang Siantar Sumatera Utara Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR RI. (Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, selepas diperiksa penyidik KPK selama enam jam terkait saksi dalam kasus suap di SKK Migas, Sutan mengaku ditanyai penyidik soal kinerja Komisi VII yang di komandoinya dalam mengawasi SKK Migas sebagai mitra Komisi VII.

"Jadi begini, saya ditanya tentang kinerja komisi VII dalam mengawasi mitranya SKK Migas disekitar situ saja" ujar Sutan saat keluar gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Saat dicecar wartawan soal permintaan duit Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 2 miliar. Hal tersebut langsung di bantah Sutan, menurutnya semua keteranganya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini yang beredar di kalangan wartawan. "Gak ada itu," ujarnya kembali.

Rudi Rubiandini sendiri diketahui telah ditahan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan OTT lebaran lalu, berikut dua tersangka lainya.

Atas perbuatannya mereka Rudi Rubiandini dan Deviardi di sangkakan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Rudi dan Deviardi juga telah di tetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Simone diretur PT Carnel Oil(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2