Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Suswono Ragukan Nama Elisabeth yang Ia Kenal sebagai Importir
Friday 23 Aug 2013 08:17:51
 

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono (tengah) menghadiri sidang kasus impor sapi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/08), Jakarta, sebagai Saksi.(Foto: BeritaHUKUM.com/fwp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menghadiri sidang kasus impor sapi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/08), Jakarta, sebagai Saksi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak tahu pasti mengenai nama Elisabeth (Dirut PT Indoguna Utama).

“Saya tidak begitu kenal pasti nama Elisabeth. Saya ingat pernah kenal dengan nama Elisabeth. Itu pun saya kenal dari Ruhut (Sitompul),” paparnya usai sidang.

Dirinya mengakui, nama Elisabeth yang ia kenal belum ia yakini sebagai Elisabeth sebagai importir daging sapi. Dirinya juga menjelaskan pernah bertemu dengan Elisabeth di Medan, tepatnya di Hotel Arya Duta pada awal tahun 2013. “Di Medan saya sempat bertemu dengan orang bernama Maria Elisabeth,” ungkapnya.

Alumnus IPB itu menjelaskan bahwa, pertemuan dengan Maria Elizabeth Liman, yang dimaksud di Medan sama sekali tidak membahas mengenai impor daging. “Sama sekali tidak ada pembicaraan impor daging sapi,” katanya.

Dalam persidangan tersebut Jaksa memanggil beberapa saksi selain Suswono, seperti Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, Elda Devianne Adiningrat, Denny Adiningrat, Soewarso, Biran Wirawan. Namun dalam persidangan tidak seluruhnya Saksi hadir.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2