Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
Friday 03 May 2013 21:59:01
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai sudah hingar bingar pemberitaan perburuan terhadap terpidana Susno Duadji, karena mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, dengan berbesar hati telah menyerahkan diri.

Terkait mengapa Susno Duadji di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong? Tak lain karena hati nurani Jaksa Agung, Basrief Arief yang mengabulkan permintaan pak Susno agar dirinya di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Cibinong, Jawa Barat.

"Ya itu sudah permintaan pak Susno," kata Basrief kepada para Wartawan, Jumat (3/5) di Kejaksaan Agung. Dan menerangkan bahwa harta atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Susno akan dilihat dahulu.

"Itu kan ada barang bukti, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas. Kita lihat dari putusannya, jangan cuma merampas saja, itu ada bunyinya. Dan kemudian Terkait uang pengganti juga ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi buktinya apa," jelas Basrief.

Adapun mengenai permasalahan putusan yang cacat hukum, hingga kuasa hukum Susno Duadji bersikeras bahwa kliennya tak bisa dieksekusi, oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono mengungkapkan bahwa itu hanya pendapat. "Itu kan cuma pendapat. Kau terpelajar, cobalah bersetia pada kata hati," kata Darmono kepada para Wartawan.

Sementara itu pengamat hukum G. Nyoman Rae SH MH mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang cacat hukum terkait terpidana Susno adalah hanya salah satu contoh, dari ratusan putusan MA yang bertentangan dengan pasal 197 a-K KUHAP.

"Dan memang harusnya putusan yang cacat hukum tidak dapat dilakukan ekskutorial dan batal demi hukum," kata Nyoman kepada Pewarta BeritaHUKUM.com ketika dihubungi beberapa menit lalu.

Namun Nyoman Rae menegaskan bahwa dalam KUHAP tidak mengenal memperbaiki, tapi dilakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Jika dalam putusan terdapat kekeliruan hakim, harusnya putusan demikian tidak dapat dieksekusi, akan tetapi Jaksa memiliki daya paksa dan mengabaikan KUHAP," pungkas Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2