JAKARTA, Berita HUKUM – Gabungan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji yang sebelumnya tertunda-tunda. Puluhan jaksa mengepung rumah Susno di Dago Pakar Bandung.
Sebagaimana diketahui Susno Duadji Mendapat pengawalan ektar ketat dari aparat kepolisian setempat, dan Setelah mengunci diri di kamar rumahnya lantai II, Susno keluar dan menuju mobil patwal polisi menuju Polda Jawa barat, guna meminta perlindungan hukum.
Sementara itu para Wartawan masih berkumpul di Pers Room Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. “Bapak masih ada tamu, sebentar ya mas,” kata staf Kapuspenkum kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (24/4).
Dalam hal ini Jaksa Agung Basrief Arief dalam keterangan persnya pernah mengatakan bahwa Susno akan segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA. Pasalnya Susno yang juga telah bergabung dengan Partai Bulan Bintang ini telah divonis Mahkamah Agung terkait Pilkada Jabar tahun 2008.
Berangkat dari kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008 yang menjerat Susno, hingga pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak.
Dan tepat pukul 17:25 WIB tadi, Susno Duadji sudah keluar dari rumahnya. Susno langsung dibawa polisi menuju Mapolda Jawa Barat dengan menumpang mobil patroli Lantas Polda Jabar.
Susno yang menggunakan baju lengan pendek warna abu-abu terlihat tersenyum. Saat masuk mobil polisi, teriakan takbir mengiringi kepergian Susno.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno dibawa ke Polda Jabar ini dalam rangka untuk meminta perlindungan.
"Pak Susno ke Polda Jabar karena minta perindungan dan Polda bersedia," ujar Yusril.(bhc/mdb) |