JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim, Jenderal (purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.
Terpidana Susno Duadji yang terjerat kasus dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL), dalam proses eksekusinya berjalan aman. Berikut keterangan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Jumpa Pers, Jumat (3/5) di gedung Kejaksaan Agung.
"Sore hari kemarin jam 14.30 WIB saya mendapat tamu seorang bernama H. Untung Sunaryo yang menyatakan beliau adalah penasihat dari pak Susno. Beliau menyampaikan pesan dari pak Susno dan keluarga," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
"Adapun yang disampaikan bahwa pak Susno bersedia untuk pelaksanaan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Basrief.
"Didalam pembicaraan pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 2 A Cibinong itu sesuai dengan permohonan terdahulu sesuai surat tanggal 12 Februari 2013," ucap Basrief.
"Oleh karena itu saya menyetujui untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Saya mengirim personil dengan sangat terbatas," pungkas Jaksa Agung Basrief.(bhc/mdb)
|