JAKARTA, Berita HUKUM - Purnawirawan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dicegah bepergian ke luar negeri setelah eksekusi paksa gagal dilaksanakan. Hal ini dilakukan, kata Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief, sebagai langkah antisipasi agar Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji tidak kabur.
Kejaksaan, kata dia, sudah meminta permohonan surat cegah terhadap Susno kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak dan Asasi Manusia.
"Iya (pencegahan) itu akan tetap kami lakukan," kata Basrief di Markas Besar Polri, Kamis (25/4). Dia mengatakan Kejaksaan sudah berkirim surat ke Imigrasi. Tapi, untuk memastikannya, Basrief akan kembali mengecek ke anak buahnya.
Dia enggan membeberkan posisi Susno setelah gagal dieksekusi semalam. Basrief mengatakan Kejaksaan masih terus memantau pergerakan Susno.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat mengatakan, "Benar (sudah dicegah). Kemenkum HAM, terutama Imigrasi, telah mengambil langkah-langkah antisipasi, bekerja sama dengan Kejaksaan. Kemenkum HAM mendukung penuh upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan,” ujarnya.
Mengenai kapan persisnya Susno mulai dicegah, Denny belum dapat memastikan hal tersebut. "Waktu pastinya kami menunggu surat dari Kejaksaan," katanya, seperti dikutip kompas.com.
Denny berpendapat bahwa proses eksekusi terhadap Susno tidak boleh dihalangi. Eksekusi merupakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, dalam kasus eksekusi Susno, hukum dan wibawanya harus ditegakkan. Dia juga menganggap bahwa penolakan terhadap upaya eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Susno merupakan pembangkangan hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Susno menolak dieksekusi saat tim Jaksa eksekutor mendatanginya di kediamannya, Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) siang. Setelah beberapa jam terjadi perundingan di rumahnya, Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan Jaksa dan Susno berlanjut. Namun, Tim Kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00:15.
Eksekusi Susno
Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.
Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.(dbs/bhc/opn)
|