Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
Thursday 18 Jun 2015 20:48:43
 

Setia Untung Arimuladi (kiri) dan Susdiarto Agus Praktono (kanan) ajati) Riau yang baru.(Foto: Istimewa)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas penyidikan tersangka penganiayaan guru Said Nurjaya kepada penyidik Polda Riau. Jaksa Peneliti (P-16) menilai berkas hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau masih belum lengkap. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Susdiarto Agus Praktono menegaskan akan menindaklanjuti penanganan kasus di Kejati Riau, terutama kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Tindaklanjut ini menurutnya merupakan tugas aparat penegak hukum, termasuk Institusi Kejaksaan. Kendati demikian mantan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung R.I ini meminta waktu untuk mempelajari dan memahami kasus yang tengah disidik.

"Tolong berikan saya nafas dulu, karena saya baru akan serah terima besok. Saya belum tahu perkara apa saja yang sekarang ditangani," jelasnya usai acara pisah sambut jabatan Kajati di halaman belakang Kejati Riau, Selasa (16/6).

Penanganan kasus menurutnya akan terus ditindaklanjuti. Penanganan yang saat ini dikerjakan oleh Jaksa akan terus dilanjutkan. Penanganan ini menurutnya merupakan kewajiban Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya penanganan kasus pada periode kepemimpinannya paling tidak akan menyamai kesuksesan Kajati Setia Untung Arimuladi. Mantan Kajati Riau ini akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.

"Yang baik-baik akan saya ambil dan saya teruskan. Minimal mendekati apa yang sudah dilakukan beliau," tegasnya.(Yus/kejaksaan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2