Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Oleh: Anwar Khamaeni
Susahnya Hidup di Tanah Raja
Sunday 24 Mar 2013 03:11:34
 

Ilustrasi
 
Mulanya, sebelum ditemukan pola pertanian lahan pantai, masyarakat pesisir selatan Kulonprogo dikenal sebagai masyarakat yang cubung. Sebuah kata yang menggambarkan kemiskinan, keterbelakangan, penyakitan, dan tertinggal. Saat itu, warga mengandalkan panen dari kelapa yang merupakan spesies endemik dan tumbuh liar disekitaran pantai. Selain itu, kebanyakan warga juga bekerja sebagai buruh kasar di kota.

Hingga pada tahun 1984, Sukarman, seorang warga dari Bugel berhasil menyemai benih dan menikmati hasil maksimal dari menanam cabai. Melalui pola pengairan dari sumur timba, ia bisa mendapat air tawar yang tersimpan di kedalaman 3-6 m di bawah permukaan laut untuk menyirami tanamannya.

Lambat laun apa yang dilakukan Pak Karman segera ditularkan pada warga lain. Melalui tradisi endong-endongan , kabar keberhasilan Pak Karman ini dengan mudah tersebar. Meski sempat diragukan, karena tidak memiliki basis keilmuan di bidang pertanian, tetapi usahanya membuahkan hasil yang nyata. Warga pun bergotong royong untuk membuat sumur sederhana. Tanah pasir yang mudah bergerak disiasati dengan membuat lubang sumur yang lebar, berdiameter sekitar 5 m.
Perlahan tapi pasti, pola perekonomian warga kian membaik seiring dengan pola pertanian kolektif yang diterapkan. Tanah pesisir yang tadinya tidak terawat berubah menjadi area pertanian warga. Bahkan saat ini, tak hanya cabai yang ditanam oleh warga, tapi juga komoditas lain, seperti terong, lada hijau, semangka, dan sebagainya.

Maklum, dari hasil bertani, mayoritas warga kini bisa mengantongi penghasilan rata-rata lima juta rupiah per bulan. Mengutip cerita dari seorang dosen Fakultas Pertanian UGM, bahwa ketika musim panen tiba, petani dapat memperoleh hasil cabai sampai 70 ton. Jika per kilo dihargai Rp 7000,- maka bisa bayangkan berapa penghasilan petani. Selain itu, masa panen bisa terjadi selama 3-4 bulan.

Berdasarkan pemaparan itu, tim redaksi Natas membuat sebuah kalkulasi dengan perhitungan per malam petani bisa medapat penghasilan hingga 49.000.000,-. Jika berlangsung selama 3-4 bulan, artinya pendapatan petani mencapai 4,5-6,8 miliar rupiah.

Jumlah penghasilan yang besar itu tak hanya dinikmati oleh segelintir warga. Sebab, bagi warga yang tidak memiliki tanah garapan, bisa mengikuti warga lain sebagai pemetik buah hasil pertanian, dengan pembagian penghasilan Rp 25.000,-/hari dan mendapat dua kali makan sekaligus jatah dari hasil panen.

Selanjutnya, pola kebudayaan pun muncul bersamaan dengan pertanian koletif warga. Sebagaimana yang terjadi ketika tanam perdana, beberapa orang yang dituakan berkumpul untuk menentukan awal penanaman dan memimpin pembacaan do’a. Ketika panen pun warga juga berkumpul untuk melakukan Panen Raya. Alhasil, kehidupan antar warga terasa guyub.

Pada tahun 2001, Fakultas Pertanian UGM mengkaji pengembangan potensi lahan pasir pantai. Kegiatan itu menghasilkan pertukaran informasi antara Akademisi dengan para Petani yang membuahkan kelembagaan baru di sektor distribusi, yaitu pengetahuan sarana produksi dan sistem lelang. Produksi pertanian pesisir pun tidak hanya dinikmati pasar seputaran Kulonprogo, tetapi juga dikirim keluar daerah guna memenuhi kebutuhan di Jawa dan Sumatra.

Berkat hasil jerih payah pertanian, hubungan masyarakat dengan pemerintah Kulonprogo berjalan harmonis. Terbukti dengan dijadikannya kawasan pesisir sebagai daerah andalan dan unggulan untuk program Agropolitan dan Agribisnis Holtikultura.

***
Namun pola kehidupan warga yang telah terjalin sedemikian rupa mulai terusik dengan adanya rencana penambangan pasir besi yang terkandung dalam tiap tanah pertanian dan pemukiman warga. Sejak 2005 silam, rencana itu mulai digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Seakan mendapat restu dari pihak Keraton selaku pemimpin, yakni setelah munculnya pengakuan bahwa tanah pesisir selatan merupakan tanah Paku Alaman Ground (PAG), isu tersebut semakin santer terdengar. Warga yang mayoritas bekerja sebagai petanipun menolak.

Selain memiliki jaminan atas kepemilikan tanah berupa sertifikat letter C, mereka juga merasa tercukupi (bahkan berlebih) dari pendapatan hasil tani sekaligus menghindari kerusakan lingkungan karena pertambangan.

Pada tahun 2005 lalu, sebuah perusahaan tambang terbentuk dengan salah satu keluarga Keraton, GKR Pembayun (putri sulung Sultan), tercatat sebagai komisarisnya. Enam hari kemudian perusahaan itu mendapat Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi pasir besi dan mineral beserta pengikutnya dengan luas areal 4.076,7 Ha yang melingkupi kecamatan Temon, Galur, Wates, dan Panjatan.

Guna melancarkan proyek penambangan itu, perusahaan yang baru berdiri tersebut menggandeng sebuah perusahaan asal Australia. Wargapun bereaksi, pada agustus 2007, mereka menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah kabupaten Kulonprogo. Waktu itu, Bupati dan DPRD menyetujui tuntutan warga, melalui pernyataan tertulisnya, sang kepala daerah bahkan berjanji akan mengundurkan diri jika meneruskan peroyek tersebut. Akan tetapi, dua bulan kemudian justru muncul sosialisasi yang dilakukan perusahaan terhadap Kepala Desa di seluruh Kulonprogo.

Singkat cerita, pada 9 Sepetember 2008, terbentuk satu perusahaan oleh dua korporasi itu (lokal-asing) dan mendapat SK dari Kementrian Hukum dan Ham. Hingga perusahaan tersebut melakukan Kontrak Karya (KK) berdurasi 30 tahun dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pada tanggal 4 November 2008. Usai penandatangan KK tersebut, Pemerintah daerah-baik provinsi maupun kabupaten bergegas mengubah peruntukan kawasan pada Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan menyertakan aturan tentang pertambangan.

***
Persoalan tanah keraton, sebelumnya merujuk pada Rijksblad Kesultanan dan Rijksblad Pakualaman 1918. Disitu disebutkan bahwa pertanahan di Yogyakarta diatur oleh lembaga Swapraja. Sebagaimana tertulis di Nomor 16 peraturan itu:
“Sakabehe bumi kang ora ana tanda yektine kadarba ing liya manawa wenang eigendom, dadi bumi kagungane keraton ingsun Ngayogyakarta.”
(Semua tanah yang yang tidak ada tanda bukti kepemilikan melalui hak eigendom, maka tanah itu milik kerajaanku, Nyayogyakarto).

Tak hanya itu, posisi Keistimewaan Yogyakarta dibanding daerah lainnya, juga dijadikan dasar bagi Keraton untuk meligitimasi klaim tanahnya, tak terkecuali di pesisir selatan. Sebagaimana diketahui, melalui UU No 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kemudian diubah dengan UU No 9 Tahun 1955, Keraton merasa berwenang dalam mengelola pemerintahannya, termasuk pertanahan.

Dalam perkembangan selanjutnya, lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), menyiratkan hapusnya persoalan dualisme hukum tanah. Dalam Bab IV Diktum keempat disebutkan:

A. Hak-hak wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara.

B. Hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan dalam huruf A akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Menyitir pendapat Prof Budi ketika muncul pertanyaan tentang bagaimana pernyataan-pernyataan tanah domein Pemerintah Swapraja, Iapun menganggapnya hapus berdasarkan pasal 58 UUPA. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya Kepres No 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan UU No 5 Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaannya di DIY. Kemudian, peraturan itu ditindaklanjuti Pemerintah daerah dengan mengeluarkan Perda Provinsi DIY No 34 Tahun 1984 tentang pemberlakuan Kepres No 33 Tahun 1984 dan pencabutan rijksblad-rijksblad di DIY.

Namun persoalan dualisme itu kembali muncul ketika DIY menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK). Sebab, dalam RUUK disebutkan bahwa salah satu keistimewaan DIY, ialah dijadikannya Sultan dan Pakualaman sebagai Badan Hukum Kebudayaan, sehingga memiliki wewenang dalam pengelolaan tanah. Pengajajuan RUUK sendiri dinilai tidak bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUD 1945.

***
8 April 2011 lalu, warga Gupit terpancing ulah karyawan PT JMI yang tetap melewati jalan kampung meskipun sudah dilarang oleh warga. Sejurus kemudian, merekapun mencegah dan membawa para karyawan ke gudang pelelangan cabai untuk berdialog. Begitu mengetahui ada keramaian di gudang pelelangan cabai, Tukijo sebagai salah satu penggerak Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) segera menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, Tukijo langsung melerai dan menenangkan warga agar tidak bertindak brutal. Tukijo juga langsung menghubungi Polisi untuk mengendalikan keadaan.

Namun, beberapa hari kemudian, Polisi menangkap Tukijo dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain, dan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Sebelumnya, ia pernah juga terjerat hukum dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik pada 4 Mei 2009 lalu. Jalur hukum yang ditempuhpun membuat posisi petani lahan pesisir itu kian terjepit. Mulai dari ditolaknya pengajuan Praperadilan hingga akhirnya ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo. Selanjutnya, adik dan anak Tukijo juga dijebloskan ke penjara dengan dakwaan pengrusakan proyek percontohan milik PT JMI pada 17 Desember 2010.

Beberapa proses kriminalisasi tersebut merupakan puncak teror setelah sebelumnya para petani pernah diserang sekumpulan masa yang berjumlah sekitar 300 orang. Kelompok tak dikenal tersebut melakukan pembakaran dan pengrusakan 7 posko penolakan proyek, dan 1 rumah warga yang menolak tambang pada 27 Oktober 2008.

Pemidanaan terhadap petani diatas tak lepas dari kontestasi penguasaan alat produksi oleh perselingkuhan aparat dengan korporasi. Eric wolf sebagaimana dikutip Dede Mulyanto dalam “Genealogi Kapitalisme” membagi tiga bentuk dasar pengorganisasian kerja yang menjadi landasan corak produksi sekaligus mencirikan perekonomian suatu formasi sosial. Ketiga bentuk itu ialah; pengorganisasian kerja berbasis hubungan kekerabatan, perupetian, dan produksi kapitalis.(Mulyanto, 2012:13) Ketiganya sangat terkait dengan hubungan dan interaksi antar individu dalam masyarakat, yang ditata sedemikian rupa dalam kaitannya dengan kepemilikan, pembagian kerja diantara anggota masyarakat, pemanfaatan sumber-sumber yang ada, dan bagaimana nilai yang telah dihasilkan oleh kerja orang-orang. Kemudian produksinya diambil, dibagi-bagi, dan dimanfaatkan, baik dalam kehidupan kolektif maupun perorangan.

Penjabarannya ialah: Pertama, dalam masyarakat berbasis kekerabatan, kerja diorganisasi melalui jejaring hubungan kekerabatan yang terbentuk melalui ikatan keturunan dan perkawinan. Adat istiadat ini diwariskan secara turun temurun, dan turut menentukan kedudukan masing-masing orang. Kedudukan ini menentukan hak dan kewajiban dalam distribusi serta penguasaan atas sarana produksi, organisasi produksi, pola distribusi nilai yang dihasilkan, dan pola pertukaran nilai itu diantara individu-individu. Dalam perekonomian berbasis masyarakat kekerabatan, kepemilikan atas sarana produksi didasarkan pada kerja dan keanggotaan dalam kelompok. Tanah garapan dan hasilnya menjadi milik seseorang hanya karena memang dia sendiri yang mengolahnya. Sebaliknya, mereka yang malas karena tidak mengolah sendiri sarana produksinya, tidak akan mendapat apa-apa.

Pola masyarakat yang seperti ini berbeda dengan kepemilikan kapitalis, dimana kepemilikan atas sarana produksi bersifat formal absolut. Semisal seseorang atau institusi yang secara hukum diakui sebagai pemilik meski dia sendiri tidak mengolah atau bahkan membiarkan lahannya terbengkalai bertahun-tahun.

Kedua, didalam corak pengorganisasian berbasis perupetian, tenaga kerja terutama diorganisasi melalui hubungan penghambaan atau perbudakan. Atau dengan kata lain, tatanan sosial masyarakat dibedakan berdasarkan status sosial yang ditentukan oleh golongan penakluk. Jadi, perbudakan atau penghambaan muncul seiring dengan adanya kekerasan dan penaklukan sekelompok orang atas kelompok lainnya.

Implikasinya, pemeringkatan sosial ini turut menentukan hak dan kewajiban tiap-tiap orang terhadap kekayaan yang dihasilkan golongan pekerja. Pola inipun diwariskan secara turun menurun, seorang anak tuan akan selamanya menjadi tuan, begitu juga anak seorang hamba yang selalu menjadi hamba.

Ketiga, ciri pokok masyarakat Kapitalis ialah keterpilahan sosial-ekonominya kedalam kelas-kelas sosial; antara pemilik sarana produksi dan tanpa sarana produksi. selain terpilah berdasarkan hubungannya dengan hak atas sarana produksi, tiap-tiap orang dalam masyarakat kapitalis juga diisolasi sebagai individu oleh pranata kepemilikan pribadi absolut dan terjaga melalui hukum formal. Dibawah sistem ini, untuk bisa mendapatkan manfaat dari sara produksi sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya, golongan tanpa sarana harus rela menjual satu-satunya yang masih tersisa dari mereka, yakni tenaga kerja kepada para pemilik sarana produksi.

Masyarakat pesisir Kulonprogo, dalam mengelola pertaniannya sangatlah kental dengan sistem kolektifitas. Sama halnya dalam perekonomian kekerabatan, mereka akan mendapatkan hasil jika mereka giat dalam bertani. Kini mereka dihadapkan pada dua pola yang bergandengan sekaligus. Dimulai dari penegasian atas penguasaan kolektif atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun, mereka kini dianggap sebagai pembangkang atas tradisi. Tak hanya itu, pola kapitalistik dibalik kepentingan tambang, mengancam sarana produksi untuk diambil alih dan ditukar tenaga kerja jika nantinya mereka mau menerima pertambangan pasir besi di kawasan pesisir selatan Kulonprogo.

Tak salah kiranya teori Marx tentang sentralisasi kapital (centralisazion of capital). Disitu ia menggambarkan bahwa sentralisasi berlangsung melalui pengambilalihan alat produksi (tanah), mergernya beberapa unit kapitalis, sehingga kompetitor lain yang lemah tersingkirkan. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, Sawit Watch meramalkan pemakain tanah sebagai ‘mas kawin’ perselingkuhan aparat (Negara) dengan korporasi akan mencapai 20,7 Ha di tahun 2020. Ironis, pada titik itu, pertumbuhan hanya menjadi milik segelintir orang, sedangkan yang lain menjadi abdi negara yang sekaligus jongos korporasi. Jadi, kesejahteraan yang diimpikan, tak ubahnya pelebaran atas kesenjangan masyarakat.

* Penulis adalah Anwar Khamaeni - Asli Sidoarjo, saat ini sedang sinau di bumi Yogyakarta.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2