Pidana |
|
Kasus Flame Turbine
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
Tuesday 07 Jan 2014 13:13:42 |
|
 Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyampaikan bahwa untuk hari Kamis, 12 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang merupakan panitia Pengadaan Barang Jasa (tender) Pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine yaitu:
- Rakhmadsyah – Sekretaris Tender - Mangapul Marbun – Anggota Tender - Jonni Hutajulu – Anggota Tender- Abrar Ali – Anggota Tender. 2. Sekitar pukul 10.00 WIB, hadir tiga orang saksi yaitu Rakhmadsyah, Mangapul Marbun dan Jonni Hutajulu memenuhi panggilan tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait mekanisme dan kronologis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 termasuk proses penilaian dan penetapan calon pemenang.
Adapun Saksi Abrar Ali tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena adanya kegiatan di PT. PLN yang tidak dapat Saksi tinggalkan.
3. Selain pemeriksaan Saksi, telah hadir Tersangka Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 06 Januari 2014 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan Tanggal 25 Januari 2014.
4. Tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif yaitu Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan.
5. Penahanan tersebut kembali menambah jumlah penahanan setelah sebelumnya penyidik telah menahan Tersangka, Chris Leo Manggala pada hari Senin 16 Desember 2013, Tersangka Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) pada hari Selasa 17 Desember 2013 serta Tersangka Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dan Tersangka Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) pada hari Rabu 18 Desember 2014.
"Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih dua puluh lima miliar lebih (Rp. 25.019.331.564) dan penahanan tersangka dimaksudkan agar tidak melarikan diri," ujar Untung kepada Wartawan, Senin (6/1) malam di Jakarta.(bhc/mdb) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|