Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Ahok
Survei Stratak Indonesia: Elektabilitas Ahok Menurun Tajam
2016-09-18 12:15:18
 

Tampak suasana acara konferensi pers memprediksi pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017 yang digelar oleh Survei Stratak Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi politik menjelang masa penutupan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta semakin ramai, khususnya pasangan mana yang pasti akan mendaftar dan Parpol mana yang akan mengusung calon belum final dan resmi.

Lembaga Survei Stratak Indonesia melakukan riset dengan survei opini publik masyarakat DKI Jakarta yang dilaksanakan tanggal 2 September sampai 10 September 2016.

Peneliti Stratakindo, Octarina Subarjo mengatakan Pilgub DKI Jakarta 2017 akan berlangsung seru dan tidak mudah dimenangkan oleh pasangan manapun.

"Tidak ada calon dominan: Ahok, Yusril, Risma dan Rizal Ramli, siapaun bisa menang," kata Octarina Subarjo di Jakarta, Sabtu (17/9).

Temuan survei terjadi penurunan tajam elektabilitas pada Ahok, Juni 2016 sebesar 48,2 persen turun pada menjadi September 43,2 persen, Yusril Ihza Mahendra 12.8% dan naik tinggi menjadi 27%, Tri Rismaharani dari 5.9% naik 7,8%, Rijal Ramli (Juni tak ada data) dan Rijal Ramli muncul di 4,8% serta Sandiaga S Uno 2.3% naik menjadi 4,5%.

Sementara itu, Direktur riset Lembaga Straktak Indonesia, Muhammad Romdhoni menjelaskan dari sisi penantang Yusril, Risma dan Rizal Ramli berpotensi kalahkan Ahok.

"Survei ini menemukan bahwa Ahok tidak lagi bisa disebut sebagai petahana yang dominan, ia rapuh dan bisa dikalahkan," ujar Romdhoni.

Secara personal, hasil survei Ahok tidak pernah mencapai 50 persen plus.

Temuan tersebut menunjukan adanya tren penurunan khususnya dari petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Diketahui dari survei sebelumnya (Juni 2016) Ahok mendapatkan 48.2 turun menjadi 43.2

"Penantangnya terus merangkak naik, jika para penantang ini bersatu sehingga menjadi head to head akan amat seru. Dari list para penantang Yusril dipasangkan dengan siapapun berpotensi mengalahkan Ahok. Sementara Sandi tampaknya belum memiliki momentum yang tepat untuk menjadi calon gubernur di pilkada DKI kali ini, ia akan memberi kobtribusi suara luar biasa jika dijadikan calon wakil oleh siapapun," demikian jelas Doni.

Survei Stratak Indonesia memakai metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 420 responden dengan margin error sebesar 4,78 persen, tingkat kepercayaan 95 persen.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2