Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penghinaan kepada Pemerintah
Survei INDEF: 89 Persen Percakapan Berikan Sentimen Negatif Atas Aturan Khusus Penghinaan Presiden
2020-05-18 05:07:38
 

Didik J. Rachbini.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan khusus penghinaan presiden di tengah masa pandemik Covid-19 menjadi perbincangan yang paling disorot publik dengan mayoritas memberikan sentimen negatif.

Hal itu diketahui berdasarkan data riset big data bertajuk "Kebijakan Covid-19" yang digelar Indef-Datalyst Center pada 27 Maret hingga 9 April.

Aturan khusus penghinaan presiden merupakan kebijakan yang tidak relevan di saat pandemik Covid-19. Namun, kebijakan ini menjadi sorotan publik yang diperbincangkan di media sosial.

Percakapan publik soal aturan penghinaan terhadap presiden, jumlahnya mencapai 15,5 ribu percakapan. Aturan tersebut mendapat tantangan keras sebagai cerminan warganet tidak setuju karena kebijakan tersebut dianggap anti demokrasi dan otoriter.

"Dari 15,5 ribu ada 89 persen percakapan dengan sentimen negatif terhadap kebijakan ini. Isu percakapan pemerintah alergi kritik merupakan percakapan yang paling populer dan paling sering diperbincangkan," ucap peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, Minggu (17/5).

Selain pemerintah seperti alergi kritik, isu yang juga hangat diperbincangkan ialah bahwa kritik merupakan hak rakyat terhadap pemerintah.

Sehingga, pasal penghinaan presiden di tengah Pandemik tidak relevan, aturan khusus tersebut memicu pelanggaran kebebasan berpendapat dan isu soal tukar guling aturan penghinaan presiden dengan darurat sipil.

"Pada saat yang sama ada sebagian dari 15 ribu percakapan tersebut yang menganjurkan kritik harus sopan, juga merupakan percakapan paling populer dengan skor 1.0," jelasnya.

Secara total survei ini melibatkan hampir setengah juta percakapan atau 476.000 percakapan dengan jumlah akun/orang mencapai 397,2 ribu orang. Buzzer yang melakukan percakapan berulang-ulang dihilangkan untuk meningkatkan obyektivitas dari riset big data ini.

Setelah data terkumpul dengan kata kunci, maka peneliti Indef-Datalyst Center, melakukan berbagai penyaringan. Salah satunya analisis sentimen menggunakan metode Aspect-based Sentiment Analysis.

Analisis ini berguna mengetahui tendensi (sentiment) dari suatu pembicaraan terhadap masing-masing objek yang dianalisis (aspect-based).

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan penanganan pandemi virus Covid-19 (corona) melalui surat telegram ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Surat tersebut akan menindak siapa saja yang menghina presiden dan pejabat pemerintah, berbunyi seperti ini:

Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP.

Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber, bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (4/4/2020).(dbs/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penghinaan kepada Pemerintah
 
  Survei INDEF: 89 Persen Percakapan Berikan Sentimen Negatif Atas Aturan Khusus Penghinaan Presiden
  Personel TNI Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, Gegara Postingan Istrinya Soal Rezim Tumbang di Medsos
  Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2