JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan khusus penghinaan presiden di tengah masa pandemik Covid-19 menjadi perbincangan yang paling disorot publik dengan mayoritas memberikan sentimen negatif.
Hal itu diketahui berdasarkan data riset big data bertajuk "Kebijakan Covid-19" yang digelar Indef-Datalyst Center pada 27 Maret hingga 9 April.
Aturan khusus penghinaan presiden merupakan kebijakan yang tidak relevan di saat pandemik Covid-19. Namun, kebijakan ini menjadi sorotan publik yang diperbincangkan di media sosial.
Percakapan publik soal aturan penghinaan terhadap presiden, jumlahnya mencapai 15,5 ribu percakapan. Aturan tersebut mendapat tantangan keras sebagai cerminan warganet tidak setuju karena kebijakan tersebut dianggap anti demokrasi dan otoriter.
"Dari 15,5 ribu ada 89 persen percakapan dengan sentimen negatif terhadap kebijakan ini. Isu percakapan pemerintah alergi kritik merupakan percakapan yang paling populer dan paling sering diperbincangkan," ucap peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, Minggu (17/5).
Selain pemerintah seperti alergi kritik, isu yang juga hangat diperbincangkan ialah bahwa kritik merupakan hak rakyat terhadap pemerintah.
Sehingga, pasal penghinaan presiden di tengah Pandemik tidak relevan, aturan khusus tersebut memicu pelanggaran kebebasan berpendapat dan isu soal tukar guling aturan penghinaan presiden dengan darurat sipil.
"Pada saat yang sama ada sebagian dari 15 ribu percakapan tersebut yang menganjurkan kritik harus sopan, juga merupakan percakapan paling populer dengan skor 1.0," jelasnya.
Secara total survei ini melibatkan hampir setengah juta percakapan atau 476.000 percakapan dengan jumlah akun/orang mencapai 397,2 ribu orang. Buzzer yang melakukan percakapan berulang-ulang dihilangkan untuk meningkatkan obyektivitas dari riset big data ini.
Setelah data terkumpul dengan kata kunci, maka peneliti Indef-Datalyst Center, melakukan berbagai penyaringan. Salah satunya analisis sentimen menggunakan metode Aspect-based Sentiment Analysis.
Analisis ini berguna mengetahui tendensi (sentiment) dari suatu pembicaraan terhadap masing-masing objek yang dianalisis (aspect-based).
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan penanganan pandemi virus Covid-19 (corona) melalui surat telegram ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Surat tersebut akan menindak siapa saja yang menghina presiden dan pejabat pemerintah, berbunyi seperti ini:
Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP.
Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber, bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (4/4/2020).(dbs/RMOL/bh/sya) |