Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Supir Anas Urbaningrum Kembali Dipanggil KPK
Monday 04 Mar 2013 13:11:27
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nurachmad Rusdam, supir pribadi Anas Urbaningrum, tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang kembali diperiksa lembaga pimpinan Abraham Samad. Setelah menetapkan Anas tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi. Hal itu, kemudian akan beranjak pemeriksaan pada tersangka atau Anas.

Nurachmad Rusdam, kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dipanggil untuk saksi Anas Urabaningrum. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Anas ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hari ini, Senin (4/3), lembaga super body itu memanggil kalangan swasta, Nurachmad Rusdam.

Kata Priharsa, Nurachmad Rusdam yang merupakan supir mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk majikannya. "Iya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Priharsa.

Sebelumnya, pernah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, (27/2), bulan lalu. Diduga, KPK akan meminta keterangan terhadap Nurachmad terkait mobil Toyota Harrier yang diberikan PT Adhi Karya untuk Anas Urbaningrum. Selain itu, kemungkinan Nurachmad mempunyai banyak informasi terhadap majikannya itu.

Selain supir pribadi Anas, KPK juga memanggil saksi-saksi untuk kasus Hambalang ini. Mereka adalah, Ferdian Pareira (Finance Manager PT Dwi Prima), Jerry Turangga (Direktur PT Erindo Mitra Sejahtera), Wahyu Gunarso (Marketing Manager PT Best Indo), Muliawan Tjandra (Direktur PT Dwiwarna Metalindo) dan, Andi Zulkarnain Mallarangeng.

"Kelima saksi itu untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," tambah Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Anas Urbaningrum, dan yang terakhir Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2