JAKARTA, Berita HUKUM - Nurachmad Rusdam, supir pribadi Anas Urbaningrum, tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang kembali diperiksa lembaga pimpinan Abraham Samad. Setelah menetapkan Anas tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi. Hal itu, kemudian akan beranjak pemeriksaan pada tersangka atau Anas.
Nurachmad Rusdam, kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dipanggil untuk saksi Anas Urabaningrum. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Anas ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hari ini, Senin (4/3), lembaga super body itu memanggil kalangan swasta, Nurachmad Rusdam.
Kata Priharsa, Nurachmad Rusdam yang merupakan supir mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk majikannya. "Iya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Priharsa.
Sebelumnya, pernah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, (27/2), bulan lalu. Diduga, KPK akan meminta keterangan terhadap Nurachmad terkait mobil Toyota Harrier yang diberikan PT Adhi Karya untuk Anas Urbaningrum. Selain itu, kemungkinan Nurachmad mempunyai banyak informasi terhadap majikannya itu.
Selain supir pribadi Anas, KPK juga memanggil saksi-saksi untuk kasus Hambalang ini. Mereka adalah, Ferdian Pareira (Finance Manager PT Dwi Prima), Jerry Turangga (Direktur PT Erindo Mitra Sejahtera), Wahyu Gunarso (Marketing Manager PT Best Indo), Muliawan Tjandra (Direktur PT Dwiwarna Metalindo) dan, Andi Zulkarnain Mallarangeng.
"Kelima saksi itu untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," tambah Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Anas Urbaningrum, dan yang terakhir Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.(bhc/din) |