Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Supandi dan Cholis Pasrah Divonis 5 Tahun
Thursday 18 Jul 2013 22:21:30
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
BANGKA, Berita HUKUM - Supandi dan Cholis hanya bisa pasrah ketika keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (18/7). Kedua warga asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat narkoba. Sanksinya, majelis hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis bagi mereka berupa pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan Terdakwa Supandi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sungailiat, Achmad Rivai membacakan amar putusannya.

Selain dikenakan pidana penjara, Supandi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tak mampu dibayar, maka bisa digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan. "Denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Achmad Rivai seraya menjatuhkan vonis serupa pada terdakwa lainnya, Cholis, seperti yang dikutip dari bangkapos.com, pada Kamis (18/7).

Pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muntok Emir Ardiansyah telah membacakan surat tuntutannya kepada kedua terdakwa. Bunyi tuntutan JPU ketika itu tak jauh beda dari vonis majelis hakim. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun, denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," pinta JPU. Saat itu JPU yakin penangkapan kedua tersangka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat disertai barang bukti (BB) berupa shabu-shabu.

Sementara saat vonis Majelis Hakim PN Sungailiat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu menjual dan menjadi perantara narkotika. Terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima. "Saya divonis lima tahun...!" kata Supandi beberapa saat setelah meninggalkan kursi panas di ruang sidang itu.(fl/bpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2