Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Supandi dan Cholis Pasrah Divonis 5 Tahun
Thursday 18 Jul 2013 22:21:30
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
BANGKA, Berita HUKUM - Supandi dan Cholis hanya bisa pasrah ketika keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (18/7). Kedua warga asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat narkoba. Sanksinya, majelis hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis bagi mereka berupa pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan Terdakwa Supandi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sungailiat, Achmad Rivai membacakan amar putusannya.

Selain dikenakan pidana penjara, Supandi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tak mampu dibayar, maka bisa digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan. "Denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Achmad Rivai seraya menjatuhkan vonis serupa pada terdakwa lainnya, Cholis, seperti yang dikutip dari bangkapos.com, pada Kamis (18/7).

Pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muntok Emir Ardiansyah telah membacakan surat tuntutannya kepada kedua terdakwa. Bunyi tuntutan JPU ketika itu tak jauh beda dari vonis majelis hakim. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun, denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," pinta JPU. Saat itu JPU yakin penangkapan kedua tersangka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat disertai barang bukti (BB) berupa shabu-shabu.

Sementara saat vonis Majelis Hakim PN Sungailiat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu menjual dan menjadi perantara narkotika. Terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima. "Saya divonis lima tahun...!" kata Supandi beberapa saat setelah meninggalkan kursi panas di ruang sidang itu.(fl/bpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2