BANGKA, Berita HUKUM - Supandi dan Cholis hanya bisa pasrah ketika keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (18/7). Kedua warga asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat narkoba. Sanksinya, majelis hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis bagi mereka berupa pidana penjara selama 5 tahun.
"Menyatakan Terdakwa Supandi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sungailiat, Achmad Rivai membacakan amar putusannya.
Selain dikenakan pidana penjara, Supandi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tak mampu dibayar, maka bisa digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan. "Denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Achmad Rivai seraya menjatuhkan vonis serupa pada terdakwa lainnya, Cholis, seperti yang dikutip dari bangkapos.com, pada Kamis (18/7).
Pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muntok Emir Ardiansyah telah membacakan surat tuntutannya kepada kedua terdakwa. Bunyi tuntutan JPU ketika itu tak jauh beda dari vonis majelis hakim. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun, denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," pinta JPU. Saat itu JPU yakin penangkapan kedua tersangka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat disertai barang bukti (BB) berupa shabu-shabu.
Sementara saat vonis Majelis Hakim PN Sungailiat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu menjual dan menjadi perantara narkotika. Terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima. "Saya divonis lima tahun...!" kata Supandi beberapa saat setelah meninggalkan kursi panas di ruang sidang itu.(fl/bpc/bhc/rby) |