Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Sukro Hadi Melaporkan Pemilik PT Kalimilk Indonesia ke Bareskri Polri terkait Penipuan
2017-02-21 00:17:09
 

Tampak Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang Sukro Hadi Wijaya, melaporkan pemilik PT. Kalimilk Indonesia, Fauzan Rachmansyah ke Bareskri Polri.

Sukron Adi Wijaya didampingi kuasa hukumnya Hendry Indraguna melaporkan pemilik PT. Kalimilk Indonesia, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 10 Miliar rupiah.

"Iya kami datang ke Kantor Bareskrim untuk melaporkan pemilik PT. Kalimilk, yang telah menggelapkan uang klien saya sebesar 10 miliar rupiah," ujar Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2) malam.

Menurut Hendry, kejadian ini berawal sejak tahun 2013 lalu, dimana Fauzi mendatangi keluarga Hadi yang terletak di jalan Jembatan Merah Perayan Kulon Sleman, Yogyakarta.
Fauzan mengajak Hadi untuk bergabung pada perusahaan yang sedang dipimpinnya saat itu.

"Dengan kata-kata manisnya serta sikap yang baik seperti orang yang taat beragama, sehingga kami menyetujui investasi sebesar 10 Miliar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 400 juta perbulan, sesuai yang dijanjikan Fauzan kepada kami," katanya.

Namun dipertengahan jalan kata Hadi, Fauzan tidak menempati janjinya, dan lebih memilih menghindarkan darinya, ketika kami menghubunginya untuk menanyakan tentang uang sebanyak Rp10 miliar tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Hadi, Hendry mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Fauzan. Namun, setelah 3x24 jam memberi waktu kepada Fauzan tidak menghiraukan. Akhirnya Fauzan, kami laporkan atas kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, setelah mendengar kabar bahwa Fauzan telah meninggalkan Yogja dan memilih untuk tinggal di Jakarta.

"Dengan harapan kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada korban yang lain selain klien kami ini, semuanya kami percayakan sepenuhnya kepada Polisi atas kasus ini," tuturnya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP: /189/II/2017/Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.

Berdasarkan nomor pelaporan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman pidana penjara maksial empat tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2