Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Sukro Hadi Melaporkan Pemilik PT Kalimilk Indonesia ke Bareskri Polri terkait Penipuan
2017-02-21 00:17:09
 

Tampak Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang Sukro Hadi Wijaya, melaporkan pemilik PT. Kalimilk Indonesia, Fauzan Rachmansyah ke Bareskri Polri.

Sukron Adi Wijaya didampingi kuasa hukumnya Hendry Indraguna melaporkan pemilik PT. Kalimilk Indonesia, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 10 Miliar rupiah.

"Iya kami datang ke Kantor Bareskrim untuk melaporkan pemilik PT. Kalimilk, yang telah menggelapkan uang klien saya sebesar 10 miliar rupiah," ujar Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2) malam.

Menurut Hendry, kejadian ini berawal sejak tahun 2013 lalu, dimana Fauzi mendatangi keluarga Hadi yang terletak di jalan Jembatan Merah Perayan Kulon Sleman, Yogyakarta.
Fauzan mengajak Hadi untuk bergabung pada perusahaan yang sedang dipimpinnya saat itu.

"Dengan kata-kata manisnya serta sikap yang baik seperti orang yang taat beragama, sehingga kami menyetujui investasi sebesar 10 Miliar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 400 juta perbulan, sesuai yang dijanjikan Fauzan kepada kami," katanya.

Namun dipertengahan jalan kata Hadi, Fauzan tidak menempati janjinya, dan lebih memilih menghindarkan darinya, ketika kami menghubunginya untuk menanyakan tentang uang sebanyak Rp10 miliar tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Hadi, Hendry mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Fauzan. Namun, setelah 3x24 jam memberi waktu kepada Fauzan tidak menghiraukan. Akhirnya Fauzan, kami laporkan atas kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, setelah mendengar kabar bahwa Fauzan telah meninggalkan Yogja dan memilih untuk tinggal di Jakarta.

"Dengan harapan kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada korban yang lain selain klien kami ini, semuanya kami percayakan sepenuhnya kepada Polisi atas kasus ini," tuturnya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP: /189/II/2017/Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.

Berdasarkan nomor pelaporan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman pidana penjara maksial empat tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2