Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kesehatan
Sufmi Dasco: Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Tidak Sah
2022-03-30 14:57:35
 

Ilustrasi. Letnan Jenderal TNI Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat berbahaya bagi dunia kedokteran. Ia pun sudah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Menurut Dasco, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Yang kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI. Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru belum dilantik. Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," tandas Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Dasco yakin dan percaya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi persoalan ini kepada pengurus PB IDI yang baru. "Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya (masih) sebut (Dokter Terawan) anggota IDI karena pemecatan itu tidak sah," tegas Dasco.

Yang tidak kalah penting, karena akibat pemecatan ini sudah menimbulkan gaduh, politisi Partai Gerindra itu akan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini, untuk kemudian diproses secara hukum. "Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang per orang," kata Dasco.

Ketika ditanya apakah Komisi IX DPR RI akan memanggil Kemenkes, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Kesehatan itu. "Saya pikir saya serahkan kepada Komisi IX, apakah Kemenkes perlu dipanggil atau tidak. Tapi yang penting, kita minta kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat, organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya dalam kondisi seperti ini," tandasnya.(sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2