Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
APBD
Sudah Diketok, APBD Belum Bisa Digunakan
Wednesday 30 Jan 2013 09:21:57
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski APBD DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 49,9 triliun telah disahkan DPRD DKI kemarin, namun dana tersebut belum bisa langsung digunakan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Perda APBD 2013 tersebut harus dikroscek kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diprediksi baru bisa digunakan pada pertengahan Februari mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Perda APBD DKI 2013 yang telah disahkan kepada Mendagri. Setidaknya Pemprov DKI Jakarta harus menunggu sekitar dua pekan untuk bisa menjalankan program-programnya. "Sudah masuk ke Mendagri," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (29/1).

Ia mengaku setelah Perda APBD DKI 2013 dikembalikan kepadanya maka semua program akan dijalankan. Terutama untuk menangani macet, banjir, dan penataan kampung. "Dari Mendagri muncul, langsung saya gerakan semua manajemen organisasi yang ada untuk segera bergerak, supaya kelihatan, kerena kemarin kosong, saya kerja ke mana-mana kemarin kekosongan," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Selasa (29/1).

Ia mengakui beberapa anggaran yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta sebagian ada yang dipotong. Namun pemotongan tidak secara signifikan. Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) yang merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan juga masuk dalam APBD DKI 2013. "MRT masuk, tapi untuk yang investasi swasta, seperti deep tunnel, monorail, dan enam ruas jalan tol tidak masuk. Sudah kita hitung itu investasi swasta," jelasnya.

Ia menyebutkan langkah awal yang akan dilakukan dalam hal kemacetan yakni pembelian 450 unit bus Transjakarta, dengan rincian 150 bus gandeng dan 300 bus tunggal. Selain itu juga pembelian 1.000 bus sedang. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki transportasi massal ibu kota, sehingga masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal.

"Pokoknya kita prioritaskan yang menyangkut publik. Kemudian masuk ke banjir. Ada pembebasan tanah, pengerukan kali, beli alat, semuanya. Karena sekarang alatnya sudah beda-beda, misalnya alat pengerukan sudah tidak dikeruk pakai cangkul tapi disedot. Karena di semua negara maju sekarang dengan cara disedot," ucapnya.

Seperti diketahui APBD DKI Jakarta 2013 telah disahkan Senin (28/1) kemarin sebesar Rp 49,9 triliun. Pemasukan untuk APBD Jakarta yakni berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 41,52 triliun, Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) 2012 sebesar Rp 8,45 triliun, serta pinjaman untuk program JEDI sebesar Rp 110 miliar.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > APBD
 
  Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
  Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
  KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
  KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
  KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2