Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Sudah 7 Jam Diperiksa, Polda Sumbar Belum Keluar dari Gedung KPK
Friday 01 Mar 2013 17:09:50
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kepolisian Derah Sumatera Barat, Brigadir Jenderal (Pol) Wahyu Indra Pramugari. Sudah sekitar 7 jam orang nomor satu di kepolisian Sumbar itu diperiksa penyidik KPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, Wahyu Indra belum juga keluar.

Polda Sumbar itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Jumat (1/3). Wahyu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo (DS). "Diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo," kata Priharsa Nugraha kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Wahyu. Sebelumnya, ia diperiksa, Selasa (19/2) lalu. Selain memeriksa Wahyu, KPK hari ini juga memanggil istri muda Djoko yakni Dipta Anindita, serta Budi Susanto, Rismawan, dan PNS bernama Halijah.

KPK memeriksa Wahyu karena dia dianggap tahu soal proyek simulator SIM. Selain Djoko Susilo, dalam kasus ini yang dijadikan tersangka adalah Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo; Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia; Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2