JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menahan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, alasan pihaknya belum melakukan penahan lantaran keterangan Syafruddin sebagai tersangka masih diperlukan.
Selain itu, pihkanya menilai Syafruddin tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun demikian, Febri menegaskan jika ketentuan dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpenuhi, maka KPK tidak segan-segan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Aspek penahanan, tentu penyidik harus melihat Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Lebih lanjut Febri menjelaskan dalam waktu dekat penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Materi yang akan difokuskan dalam pemeriksaan lanjutan mengenai materi utama proses pemberian SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.
Sebelumnya, dalam pemeriksan kali ini Syafruddin dicecar mengenai peran tersangka sebagai pimpinan BPPN yang menerbitkan SKL terhadap Nursalim yang telah telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
"Jadi kami dalami proses penerbitan SKL tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka dalam periode menjabat," kata Febri.
Sementara sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung, Rabu (2/8) lalu
Syafruddin adalah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Pada perkara BLBI, Syafruddin diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
Kasus BLBI ini bermula ketika Syafruddin memimpin BPPN pada April 2002. Saat itu, BPPN sedang menagih utang sejumlah bank penerima BLBI di era krisis keuangan 1997-1998. Khusus terhadap utang BDNI, tim BPPN telah memutuskan agar menyeret Sjamsul ke jalur litigasi. Sebab, nilai aset yang diserahkan Syamsul lebih rendah Rp 4,75 triliun dibanding sisa utang Rp 27,4 triliun.
Dua bulan setelah menjabat, Syafruddin mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah penyelesaian kewajiban obligor dari litigasi menjadi restrukturisasi. Usul pun disetujui, yang belakangan hasilnya hanya menambah pembayaran Rp 1,1 triliun dalam bentuk tagihan ke sejumlah petani tambak Dipasena Lampung yang berutang ke BDNI.
Syafruddin dituding mengabaikan rekomendasi tim Badan Penyehatan Perbankan Nasional agar menyeret pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, ke pengadilan. Syafruddin diduga memaksakan penerbitan keterangan lunas untuk Sjamsul meski piutang negara masih tersisa Rp 3,7 triliun. Atas dugaan itu, KPK pun menetapkan dia sebagai tersangka. Atas kejahatannya, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(dbs/tempo/nes/RMOL/bh/sya) |