Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Sudah 118 Laporan Sejak KPK Luncurkan Aplikasi JAGA Bansos
2020-06-17 16:35:42
 

Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca KPK meluncurkan aplikasi JAGA Bansos pada 29 Mei lalu, seminggu kemudian pada 5 Juni, KPK sudah mendapatkan 118 keluhan laporan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).


Menurut Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, keluhan paling banyak disampaikan yakni pelapor tidak menerima Bansos, padahal sudah mendaftar. Jumlahnya mencapai 54 laporan.

Keluhan lainnya kata Ipi, seperti bantuan dana yang diterima kurang sebanyak 13 laporan, bantuan tidak dibagikan sebanyak 10 laporan, penerima fiktif sebanyak 8 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu sebanyak 3 laporan.

"Keluhan lainnya yakni bantuan yang diterima kualitasnya buruk sebanyak 1 laporan, merasa tak berhak menerima bansos sebanyak 1 laporan, dan beragam keluhan lainnya dengan total 28 laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada 78 Pemda, terdiri dari 7 Pemprov dan 71 Pemkab/Pemkot," ujar Ipi dalam keterangan persnya, Rabu (17/6).

Lebih lanjut Ipi merinci instansi yang paling banyak dikeluhkan ialah Pemprov Jatim dan Pemkab Indramayu masing-masing 5 laporan. Kemudian Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing 4 laporan. Lalu Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing 3 laporan. Sisasnya menerima masing-masing 1 laporan.

Ipi pun meminta kepada masyarakat yang mengeluh soal penyaluran bansos bisa melaporkannya ke aplikasi JAGA. Pelapor bisa masuk ke fitur tambahan bansos di aplikasi JAGA sebagai media penyampaian keluhan.

"Penambahan fitur ini merespon minimnya tindak lanjut Pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19," imbuhnya.

Ipi mengatakan, keluhan yang diterima tersebut akan disampaikan ke Pemda terkait. Penyampaian akan dilakukan melalui unit Korwil Pencegahan KPK di daerah.
Karena KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

"KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos," tandanya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2