Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung KPK
Subhan Hamid: KPK Diminta Tuntaskan Kasus PT Barata Indonesia
Monday 15 Oct 2012 19:00:39
 

Massa dari APMK berdemo di depan jalan Gedung KPK, meminta agar jangan ada tebang pilih pada semua kasus korupsi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa dari Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Keadilan APMK sejak pukul 12:30 WIB tadi, Senin (15/10), mendatangi gedung KPK sembari meneriakkan, "Tangkap Sindo Sumidomo!". APMK menilai, sampai saat ini KPK masih melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi di tanah air. KPK cenderung akan bersikap keras dan tegas dalam mengungkap kasus korupsi dan kerugian negara yang syaratnya berbau politis atau memiliki nilai sensasional, sedangkan kasus yang tidak ada relevansi politis dan sensasionalnya demikian, tak pernah tuntas pengungkapannya.

Salah satu bukti tebang pilih yang dilakukan KPK, adalah dalam kasus penjualan aset tanah dan bangunan seluas 5,8 hektar di jalan Ngagel No 109 Surabaya, yang merupakan milik BUMN PT. Barata Indonesia.

Kasus penjualan tanah milik BUMN ini merugikan negara dengan nilai yang mencapai 22,6 miliar rupiah, namun hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT. Barata, Mahyudin Harahap sebagai penjual tanah BUMN dibawah harga NJOP. Sedangkan pihak konglomerat Sindo Sumidomo alias pengusaha Asui tak disentuh.

"KPK jangan tebang pilih dalam kasus-kasus korupsi!", seru Subhan Hamid dalam orasinya. Dijelaskan bahwa, apakah kasus Barata yang kurang menjadi sorotan publik dan tak ada nuansa politik dianggap tak penting?, sehingga dianggap tak masuk dalam kategori merugikan negara, padahal sudah jelas-jelas nilainya puluhan miliar. APMK meyakini masih ada aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh hukum, termasuk pembeli aset BUMN tersebut.

Dengan tegas pada hari ini, kami meminta KPK agar segera menyeret ke pengadilan Dirut PT. Barata tahun 2003, Harsusanto dan Sindo Sumidomo alias Asui dari PT. Cahaya Surya Unggul Utama.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung KPK
 
  KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
  AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
  AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
  AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
  AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2