JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa dari Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Keadilan APMK sejak pukul 12:30 WIB tadi, Senin (15/10), mendatangi gedung KPK sembari meneriakkan, "Tangkap Sindo Sumidomo!". APMK menilai, sampai saat ini KPK masih melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi di tanah air. KPK cenderung akan bersikap keras dan tegas dalam mengungkap kasus korupsi dan kerugian negara yang syaratnya berbau politis atau memiliki nilai sensasional, sedangkan kasus yang tidak ada relevansi politis dan sensasionalnya demikian, tak pernah tuntas pengungkapannya.
Salah satu bukti tebang pilih yang dilakukan KPK, adalah dalam kasus penjualan aset tanah dan bangunan seluas 5,8 hektar di jalan Ngagel No 109 Surabaya, yang merupakan milik BUMN PT. Barata Indonesia.
Kasus penjualan tanah milik BUMN ini merugikan negara dengan nilai yang mencapai 22,6 miliar rupiah, namun hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT. Barata, Mahyudin Harahap sebagai penjual tanah BUMN dibawah harga NJOP. Sedangkan pihak konglomerat Sindo Sumidomo alias pengusaha Asui tak disentuh.
"KPK jangan tebang pilih dalam kasus-kasus korupsi!", seru Subhan Hamid dalam orasinya. Dijelaskan bahwa, apakah kasus Barata yang kurang menjadi sorotan publik dan tak ada nuansa politik dianggap tak penting?, sehingga dianggap tak masuk dalam kategori merugikan negara, padahal sudah jelas-jelas nilainya puluhan miliar. APMK meyakini masih ada aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh hukum, termasuk pembeli aset BUMN tersebut.
Dengan tegas pada hari ini, kami meminta KPK agar segera menyeret ke pengadilan Dirut PT. Barata tahun 2003, Harsusanto dan Sindo Sumidomo alias Asui dari PT. Cahaya Surya Unggul Utama.(bhc/mdb) |