Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Subdit Jatanras Polda Metro Menangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong
2018-04-04 17:37:55
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) 6 dari 7 pelaku dihadiahi timah panas di kaki.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengakatan para tersangka berinisial SA (43), JY (50), AR (50), SRI (39), DN (46), QIM (27) dan RY (39).

"Satu tersangka atas nama Kirum meninggal dunia karena sakit, saat hendak ditangkap," terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Tersangka sebelum melakukan aksi pencurian, terlebih dahulu merencanakan sasaran rumah korbannya.

"Saat melakukan aksi di daerah perumahan, mereka menyewa mobil dan mencari rumah kosong dengan berpura-pura menjadi tamu. Lalu menekan bel, ketika bel berbunyi tidak ada yang menyambut, kemudian mereka masuk dengan mencongkel pintu," papar Ade.

Kelompok spesialis rumah kosong ini ditangkap di daerah yang berbeda. SA dan JY di tangkap di daerah Tanah Tinggi Kota Tangerang, AR dan DN ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat.

"Sedang SRI dan QIM ditangkap di daerah Grobongan, Jawa Tengah. RY ditangkap dikost-kostan daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat" tuturnya.

Barang hasil kejahatan dijual di daerah Bogor, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2