Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Subdit IV Jatanras Rekonstruksi Kasus Menewaskan Abi Qowi di TKP Rumahtua Vape Shop
2017-10-05 14:22:21
 

Tampak Kanit Jatanras Unit IV Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Heru Cahyono dan para tersangka saat rekonstruksi kasus pengeroyokan i tempat kejadian di Rumahtua Vape Shop, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Abi Qowi Suparto (20), karena diduga mencuri satu set vape (rokok elektrik), rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Rumahtua Vape Shop, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Kanit Jatanras Unit IV Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Heru Cahyono menyampaikan rekonstruksi menghadirkan empat tersangka yaitu RSH (34), FKF (39), AA (50), dan APW (20). Korban dipukul secara berbarengan di bagian kepala korban, ada yang menggunakan besi dan juga menggunakan tangan kosong.

"Kesimpulannya (meninggal), akibat pemukulan benda tumpul. Di bagian kepala dan dada," ujar Heru Cahyono di lokasi, Kamis (5/10).

Akibat pemukulan di bagian kepala, pembuluh darah korban pecah dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku tak hanya sekali memukul korban dengan besi, tapi berkali-kali. Keempat pelaku juga bergiliran memukul korban.

Korban dipukul karena diduga mencuri vape yang ada di toko vape milik pelaku. Menurut keterangan pelaku, korban mengakui telah mencuri rokok elektrik itu.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar makam untuk melakukan otopsi terhadap jasad Abi Qowi Suparto (22), korban pengeroyokan atau persekusi oleh pegawai toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2017 lalu. Abi Qowi dikeroyok hingga meninggal dunia setelah dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2