Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit III Ditresnarkoba PMJ Menangkap 9 Tersangka Pengedar Shabu 50,6 Kg dan Ekstasi 54.000 Butir
2019-03-08 19:01:46
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka pengedar dengan barang bukti Methampetamin (shabu) dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi 54.000 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan Zulkifli (38) atau vokalis Zul 'Zivilia' sedang pengepakan ekstasi bersama kelompoknya.

"Zul ditangkap dengan barang bukti shabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir," terang Kapolda, Jumat (8/3).

Zul ditangkap, tambah Kapolda, pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019 pukul16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco Lt.12 unit 1208 Jl. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Zul mendapat shabu dan ekstasi dari Rian (26) sebagai sub bandar," ujar Kapolda.

Selanjutnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyampaikan masih mendalami, apakah Zul juga melakukan peredaran dikalangan artis.

"Peran Zul sebagai pengedar, dia bukan pengecer recehan," tegas Suwondo.

Dari hasil penggembangan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 308.006.000.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2