Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Subdit Fismondev PMJ Tangkap 8 Tersangka Penjual Materai Palsu Mencapai 6 Miliar
2018-03-20 15:48:44
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit Fismondev Polda Metro Jaya saat umpa pers, Selasa (20/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu, Subdit Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ) mengidentifikasi penjualan materai palsu menggunakan media elektronik. Selama hampir 3 tahun, total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai 6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kalau ada penjualan materai harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 dibawah harga, bisa dipastikan materai tersebut palsu.

"Misalnya harga materai Rp 3.000 dijual Rp 1.500 pasti materai itu palsu. Tidak ada penjualan materai harga Rp 3.000 dijual dibawah harga," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Ada delapan tersangka yang ditangkap DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. "Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok dan Bogor," katanya.

Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai. Pelaku menjual materai palsu 1 rim seharga 10 juta. Kemudian materai dijual seharga 30 juta rupiah.

"Sehingga setiap penjualan materai palsu 1 rim mendapat keuntungan 20 juta rupiah," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan pasal 13 UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 253 KUHP jo pasal 257 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2