Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus OTT RUTR
Suap Konversi Lahan Hutan Rp 4,5 Miliar, Bupati Bogor R Yasin Jadi Tersangka
Thursday 08 May 2014 21:05:25
 

Tampak uang suap 1,5 Milyar saat conferensi pers Pimpinan KPK di Gedung KPK pada Kasus Suap Rachmat Yasin Bupati Bogor untuk Lahan Hutan, Kamis (8/5).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sentul, terhadap kasus suap konversi lahan wilayah hutan di Cianjur (Bopunjur) Bogor Jawa Barat, dengan menyita uang tunai pecahan 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah dengan total Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti, yang berhasil disita pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK kemarin di Bogor.

"Kami berhasil mengamankan Rp 1,5 miliar, dari forum ekspose dan KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi penyuapan, pertama RY, (Rachmat Yasin) selaku Bupati Bogor ditetapkan serbagai tersangka," ujar Ketua KPK Abrham Samad, di Gedung KPK, Kamis (8/5).

Selain Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang juga sebagai politisi senior partai Persatuan Pembangunan (PPP), KPK juga menetapkan 2 tersangka lainya, dan total 3 orang semua tersangka adalah laki-laki.

Tersangka (MZ) M Zairin sebagai Kepala Dinas Kehutannan juga ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan Pasal 12 a dan b, Pasal 5 Ayat 2 Pasal 55 UU Tipikor.

Sedangkan seorang lagi, tersangka YY (sebelumnya ditulis FXY - Francis Xaverius Yohan) dari PT BJA (PT. Bukit Jonggol Asri adalah perusahaan joint partnership dengan PT Sentul City, Tbk dan PT BakrieLand Development, Tbk) juga ditetapkan sebagai Tersangka selaku pemberi suap yang mewakili dari PT BJA bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 5a Pasal 13 UU Nomer 20 tahun 2001 tahun 99 tentang UU K Jonto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ini bukan pemberian kali pertama, sudah ada pemberian sebelumnya sudah Rp 3 miliar rupiah, rangkaian uang yang sudah diserahkan," ujar Abraham Samad.

Total ada 10 orang yang diperiksa dan sempat dibawa dalam OTT ini, namun 7 orang lainya hanya berstatus sebagai Saksi dan telah dipulangkan kerumahnya masing-masing.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka

Tersangka YY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara tersangka RY dan MZ yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (7/5). Saat itu, KPK menangkap YY dan MZ di kawasan Sentul, Bogor. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 1,5 miliar rupiah yang diduga merupakan uang pemberian YY untuk mengurus perijinan terkait tukar menukar kawasan hutan. Tak lama setelah menangkap YY dan MZ, penyidik KPK menangkap RY di kediamannya di Bogor.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2