Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Hakim
Suap Hakim PTUN Medan, KPK Tahan GPN Gubernur Sumut dan Istri
Tuesday 04 Aug 2015 07:04:05
 

Ilustrasi. Tampak Gatot Pujo Nugroho (GPN) Gubenur Sumatera Utara dan istrinya Evi Susanti (ES) serta tim Pengacara sat melakukan konferensi pers di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Pujo Nugroho (GPN) Gubenur Sumatera Utara dan istrinya Evi Susanti (ES) sebagai pihak Swasta di dua rumah tahanan berbeda.

Tersangka GPN ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Sedangkan tersangka ES ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Gatot Politikus PKS tampak terlihat mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa selama sekitar 9 jam sebagai tersangka. Dia memilih diam seribu bahasa alias bungkam tanpa setapatah kata pun terlihat keluar dari Gedung KPK pada pukul 21.10 WIB, Senin (3/8) malam masuk ke dalam mobil tahanan KPK meski awak media menyodorkan berbagai pertanyaan seputar suap kepada Hakim PTUN Medan.

Sementara, istri mudanya Evy Susanti yang tak lama kemudian juga keluar dari Gedung KPK. Sama seperti Gatot, ia juga langsung ditahan di rutan KPK. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Evi Susanti terkait dengan penahanan itu. "Doakan saja ya," kata Evi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. GPN dan ES diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2