JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Edi Siswanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. Nurhayat diketahui merupakan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.
Nurhayat diduga selaku pemberi suap pada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan bahwa Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. "Hari ini yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka HN," kata Priharsa.
Selain Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pupung Hadijah, Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Pupung adalah orang yang ikut ditangkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (22/3) lalu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Setyabudi Tejocahyono dan Harry Nurhayat, KPK juga telah menetapkan tersangka Asep dan Toto Hutagalung selaku perantara pemberi suap.
Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1), atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din) |