JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bupati (nonaktif) Seluma, Bengkulu Selatan Murman Effendi dituntut hukuman selama lima tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU KMS Roni dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/2). Selain hukuman badan, terdakwa Murman Effendi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 250 juta subside enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap puluhan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014, agar menyetujuti Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010.
Terdakwa Murman telah menjanjikan persenan kepada anggota dDPRD, agar mengesahkan Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 untuk pembangunan jalan dan jembatan dengan program jamak (multiyears). Hal itu karena pembangunan jalan tersebut bernilai Rp 350 miliar, berupa 26 ruas jalan sepanjang kurang lebih 79.844 meter yang tak selesai dalam waktu satu tahun.
“Terdakwa bersama-sama Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan Pengacara Muspani juga telah mengarahkan para anggota DPRD yang telah menerima pencairan cek dari terdakwa melalui saksi Ali Amra tidak mengaku,” jelas penuntut umum.
Terdakwa Murman telah menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma berupa 2 lembar cek BCA KCU Bengkulu. Perbuatannya itu, terbukti melakukan penyuapan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 jo UU NOmor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa Murman Effendi bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim pun memberikan kesmepatan kepada pihak terdakwa untuk menyusul pledoi yang harus disampaikan pada siding Selasa (14/2) pekan depan.(dbs/spr)
|