Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Pajak
Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
2021-03-08 08:11:01
 

Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi perihal dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun KPK belum menyebut tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati menegaskan mencuatnya kasus ini menjadi berita buruk dan rapor merah sekaligus pekerjaan besar bagi Pemerintah.

"Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif dan risiko shortfall yang masih di depan mata," ujar Anis.

Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor.

Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan munculnya kasus ini menjadi ironi karena seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran. Kesadaran yang dimaksud Anis adalah kesadaran bahwa pajak itu sudah memenuhi 4 prinsip.

Pertama Prinsip Keadilan (Equity) yang intinya memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak. Kedua Prinsip Kepastian (Certainty) dimana pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum.

Prinsip kepastian memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak. Ketiga Prinsip Kelayakan (Convience)yaitu pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan Wajib Pajak serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment.

Dan keempat Prinsip Ekonomi (Economy) yaitu pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.

Sementara itu kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun disisi lain, insentif yang diberikan Pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi wajib pajak.

Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.

Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan (Equity), mengingat semua wajib pajak di semua sektor pasti terdampak pandemi Covid-19 ini, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Dan pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.

"Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran," tutupnya.(PKS/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2