JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Suami siri Inong Malinda alias malinda Dee, Andhika Gumilang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1). Sidang yang beranggedakan pembacakan duplik (tanggapan pembelaan atas replik penuntut umum), berlangsung tidak lama. Terdakwa Andhika melalui kuasa hukumnya, Devie Rahmawati menolak tuntutan yang ditimpakan kepada kliennya itu.
Dalam dupliknya tersebut, kubu Andhikamenyatakan bahwa tindakan Malinda Dee sama sekali tidak diketahui Andhika. Ia hanya ikut terseret dalam kasus kejahatan perbankan serta kasus pencucian uang yang dilakukan istri sirinya itu. "Duplik ini untuk mempertegas bahwa Andhika Gumilang tidak bersalah, karena dia benar-benar tidak mengetahui dengan harta kekayaan yang diberikan kepadanya merupakan hasil tindak pidana," kata Devie.
Ia juga menyatakan bahwa jawaban jaksa atas pledoiterdakwa Andhika (replik) itu, tidak menyentuh substansi pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum pada persidangan terakhir. "Penuntut umum hanya melakukan pengulangan terhadap dakwaannya, dengan mengandalkan keterangan terdakwa dan saksi, tanpa mengurainya lebih lanjut. Padahal, seluruh saksi yang dihadirkan tidak kenal dengan terdakwa (Andhika). Bahkan, sebagian besar tidak pernah bertemu dengan terdakwa," tambahnya.
Selain soal uang yang diterima Andhika dari Malinda, perkara KTP atas nama Juan Ferrero juga dibuat oleh Malinda dengan tujuan tertentu. Hal itu pun tanpa sepengetahuan Andhika. Hal ini juga menegaskan bahwa terdakwa Andhika hanya dijadikan korban oleh Malinda. Dengan fakta yang ada ini, kubu Andhika berharap majelis hakim yang diketuai Yonisman memutus Andhika bebas.
Usai membacakan duplik tersebut, terdakwa Andhika langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ia memilih langsung naik mobil tahanan yang akan membawanya ke sel tahanan. Ia juga berusaha menyembunyikan wajahnya dari bidikan kamera fotografer dan cameramen dengan menundukan wajahnya.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa Andhika Gumilang dnegan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan. Hal ini didasari bahwa dalam pemeriksaan persidangan, terdakwa dianggap bersalah dan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.(dbs/bie)
|