Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
Suami Siri Malinda Dee Divonis Empat Tahun
Thursday 19 Jan 2012 20:57:38
 

Andhika Gumilang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Yonisman dalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kamis (19/1).

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Andhika membayar denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Tatang Sutarna. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan artis dan model ini dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andhika Gumilang meyatakan keberatan. Namun, ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun, kuasa hukum Andhika, Devi Waluyo menyatakan banding. "Maaf majelis hakim, saya rasa klien kami menyampaikan pernyatan itu karena emosional saja. Kami keberatan dan akan mengajukan banding,” kata Devi Waluyo.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa adanya transaksi dana nasabah Citigold Citibank yang diatur istri sirinya melalui rekening kedua adik Malinda Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari ke rekening terdakwa Andhika Gumilang. Ia menerima 24 transaksi dengan nilai sekitar Rp 147 juta.

Pembelian Mobil Hummer H3 dilakukan Malinda Dee dengan bukti kepemilikan atas nama Andhika Gumilang. Selain itu, dana transfer yang diterima dari Malinda juga digunakan untuk membayar uang muka maupun cicilan mobil Honda CR-V warna putih yang dibeli atas nama Etty Mayasari, ibunda terdakwa.

Sedangkan mengenai identitas palsu terdakwa atas nama Juan Farrero, telah digunakan terdakwa untuk membuka rekening di KCP BCA Tebet Barat untuk menerima sejumlah transfer dana ilegal dari Malinda Dee. “Majelis menyatakan terdakwa Andhika Gumilang terbukti melanggar dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata hakim ketua Yonisman.

Dalam dakwaan yang disampaikan penuntut umum, menyebutkan terdakwa Andhika Gumilang melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Usai persidangan tersebut, terdakwa Andhika masih terlihat tegang dan pucat. Sepertinya tidak percaya dengan vonis itu. Sedangkan kuasa hukumnya, Devi Waluyo bersikukuh bahwa hakim keliru dalam menyimpulkan fakta-fakta persidangan. Atas dasar ini, pihaknya menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding.

“Hakim tidak mempertimbangkan bahwa Malinda Dee membuatkan KTP atas nama Juan Ferrero tanpa ada persetujuan dari Andhika. Klien saya juga tinggal di Apartemen Capital Residence Pasific Place bersama malinda, setelah mereka menikah pada 2009. Sedangkan kasus ini berlangsung pada 2007. Andhika hanya korban dari perbuatan Malinda,” jelas pengacara ini.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
 
  Divonis Delapan Tahun, Malinda Pikir-pikir Ajukan Banding
  Suami Siri Malinda Dee Divonis Empat Tahun
  Suami Siri Malinda Dee Minta Dibebaskan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2