Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Wisma Atlet
Status Anggie di DPR Masih Aman
Tuesday 05 Jun 2012 13:04:39
 

Angelina Sondakh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angie begitu sapaan akrab Angelina Sondakh, diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan kasus korupsi di Kemendiknas, kini kedudukanya masih berstatus sebagai anggota DPR, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahannya, di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah amannya kursi Angie di Senayan lantaran ada barter politik dengan kader Partai Demokrat.

”Enggak ada kaitannya itu. Wong yang bersangkutan sudah ditahan kok, jadi enggak ngaruh tuh,” kata Sutan dalam pesan singkatnya kepada tim media in Selasa (5/6).

Lebih lanjut Sutan menuturkan sebelum adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, maka belum ada sikap yang dapat diambil untuk meminta Angie mundur, atau memecatnya dari DPR.

“Sebelum inkrach yang bersangkutan masih anggota DPR non aktif namanya,” terangnya.

Saat disinggung soal komentar politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, yang meminta Angie segera memundurkan diri sebagai anggota DPR, Sutan mengatakan hal tersebut hanya pendapat pribadi.

”Kita ngikuti UU MD3. UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya Angelina Sondakh resmi ditahan sejak 27 April 2012, setelah sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 3 Maret. Pada Selasa 15 Mei 2012 KPK memperpanjang masa penahanan Angie selama 40 hari dengan dalih pemeriksaan belum selesai. Alhasil, hingga kini Angie berada dalam satu tahanan bersama Rindo Rosalina Malullang dan Miranda Swaray Goeltom. (dbs/bhc/rat)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2