JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angie begitu sapaan akrab Angelina Sondakh, diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan kasus korupsi di Kemendiknas, kini kedudukanya masih berstatus sebagai anggota DPR, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahannya, di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah amannya kursi Angie di Senayan lantaran ada barter politik dengan kader Partai Demokrat.
”Enggak ada kaitannya itu. Wong yang bersangkutan sudah ditahan kok, jadi enggak ngaruh tuh,” kata Sutan dalam pesan singkatnya kepada tim media in Selasa (5/6).
Lebih lanjut Sutan menuturkan sebelum adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, maka belum ada sikap yang dapat diambil untuk meminta Angie mundur, atau memecatnya dari DPR.
“Sebelum inkrach yang bersangkutan masih anggota DPR non aktif namanya,” terangnya.
Saat disinggung soal komentar politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, yang meminta Angie segera memundurkan diri sebagai anggota DPR, Sutan mengatakan hal tersebut hanya pendapat pribadi.
”Kita ngikuti UU MD3. UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” tegasnya.
Sebelumnya Angelina Sondakh resmi ditahan sejak 27 April 2012, setelah sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 3 Maret. Pada Selasa 15 Mei 2012 KPK memperpanjang masa penahanan Angie selama 40 hari dengan dalih pemeriksaan belum selesai. Alhasil, hingga kini Angie berada dalam satu tahanan bersama Rindo Rosalina Malullang dan Miranda Swaray Goeltom. (dbs/bhc/rat)
|