Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina Gas
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Milik Pertamina Mulai Beroperasi
Thursday 13 Dec 2012 20:28:00
 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Milik Pertamina.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2012, SPBG Coco Pertamina Daan Mogot mulai beroperasi dan melakukan pengisian perdana.

Pengoperasian SPBG Coco Daan Mogot ditandai dengan pengisian perdana bahan bakar ramah lingkungan tersebut oleh Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada bus TransJakarta, Rabu (12/12). Pada kesempatan yang sama, Pertamina meluncurkan Pertamina Envofas, brand bahan bakar gas yang lebih mencerminkan semangat inovatif Pertamina dalam upaya memenuhi kebutuhan gas untuk transportasi masyarakat.

Pembangunan SPBG Coco Pertamina Daan Mogot dengan dengan total kapasitas 1 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau setara dengan 30.000 lsp per hari ini merupakan insiatif Pertamina dalam rangka mendukung program diversifikasi BBM ke BBG di mana Pemerintah telah menugaskan Pertamina melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga sebagai pelaksana penyediaan dan pendistribusian bahan bakar CNG pada tahun 2012 dan 2013. Program diversifikasi BBM ke BBG ini sebagai upaya untuk mengurangi subsidi Pemerintah terhadap BBM serta menciptakan lingkungan yang bersih.

SPBG Coco Daan Mogot dibangun dengan pembiayaan Pertamina dengan nilai investasi US$ 3,7 juta. Pembangunan SPBG Coco ini diharapkan dapat menjadi SPBG percontohan dalam pembangunan infrastruktur CNG lainnya yang akan dibangun menggunakan APBN.

“Saya harap SPBG ini dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk bus transjakarta, angkot, taksi, bajaj, dan kendaraan pribadi,” tutur Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Dalam kesempatan yang sama, Pertamina meluncurkan brand baru untuk Bahan Bakar Gas dengan nama ‘Pertamina Envogas’. Penggunaan brand baru tersebut dapat menjadi bentuk aktualisasi semangat Pertamina untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehingga dapat memberi manfaat secara optimal sebagai bahan bakar yang ramah lingkungan.

Keputusan penggunaan merek Pertamina Envogas sangat penting mengingat penggunaan nama ‘BBG’ sebagai merek memunculkan banyak kebingungan karena memiliki kerancuan dengan akronim salah satu jenis bahan bakar, yaitu ‘Bahan Bakar Gas’ yang memiliki beberapa kategori lagi dengan merek ‘BBG’ menjadi salah satu diantaranya.

Pemerintah bersama Pertamina telah memperkenalkan bahan bakar jenis tersebut pada tahun 1986 dan kemudian diintensifkan melalui program ‘Langit Biru’ di tahun 1992. Di era reformasi muncul merek ‘BBG’, yang kini diganti menjadi ‘Pertamina Envogas’.(sf/bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2