Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Austria
Starbuck dan Amazon Bayar Pajak Lebih Kecil dari Warung Sosis
2016-09-05 08:01:29
 

Kanselir Austria Christian Kern mengecam negara-negara Eropa yang menerapkan pajak rendah, yang membuat perusahaan-perusahaan raksasa internasional tak membayar pajak yang seharusnya di negara-negara Eropa lain.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRIA, Berita HUKUM - Perusahaan-perusahaan raksasa internasional seperti Starbuck dan Amazon di Austria membayar pajak lebih kecil dari warung sosis setempat, kata kanselir Austria Christian Kern.

Setiap kafe di Wina, setiap kios sosis, membayar pajak di Austria lebih besar dibanding yang dibayarkan perusahaan multinasional," kata Kanselir Kern dalam wawancara dengan suratkabar Der Standard.

"Itu yang terjadi pada Starbucks, Amazon, dan banyak perusahaan lain," katanya.
Ia menambahkan, negeri anggota Uni Eropa yang menerapkan kebijakan pajak perusahaan swasta yang rendah telah menyepelekan struktur Uni Eropa.

"Apa yang dilakukan Belanda, Luksemburg, atau Malta, tidak menunjukkan solidaritas kepada ekonomi negara Eropa lain.

Kanselir Kern memuji keputusan terbaru Uni Eropa, yang memerintahkan Apple untuk membayar tambahan pajak kepada Irlandia sebesar 13 miliar Euro.

Keputusan itu ditolak Apple maupun pemerintah Irlandia, yang mengatakan akan mengajukan banding.

Kern menyebut pula bahwa Facebook dan Google meraup penjualan di Austria, masing-masing lebih dari 100 juta Euro (Rp 1,4 triliun).

"Mereka menyedot habis-habisan anggaran iklan, namun tak membayar pajak perusahaan ataupun bea iklan di Austria," tambahnya.

Selain terhadap Apple, Komisi Eropa juga telah atau sedang melancarkan penyelidikan trhadap kesepakatan pajak yang diperoleh Fiat, McDonald, Starbuck, dan Amazon.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2