Transfer dana sebesar US$1,4 miliar, (sekitar Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Standard Chartered
Standard Chartered Diselidiki terkait Transfer Dana Rp18,9 T 'Nasabah Indonesia terkait Militer'
2017-10-07 04:09:30
 

Standard Chartered melaporkan ke regulator setelah investigasi internal tentang dana transfer nasabah Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik nasabah Indonesia, sebagian "terkait dengan militer."

Transfer dana sebesar US$1,4 miliar, (sekitar Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, menurut Bloomberg.<

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengatakan kepada Kontan pihaknya akan mengejar potensi pajak itu dan telah mengetahui siapa orang di balik transaksi besar itu.

Standard Chartered yang bermarkas di London namun melakukan sebagian besar bisnis di Asia, melakukan kajian internal transaksi dan melaporkan sendiri ke pihak regulator.

Proses transfer di Standard Chartered tengah diperiksa namun pihak regulator keuangan belum menyebutkan apakah karyawan bank berkolusi dengan nasabah untuk menghindari pajak, kata sumber Bloomberg.

Kasus dengan Iran dan suap di Indonesia

kantor Standard Chartered di Hong KongHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionStandard Chartered bermarkas di London namun sebagian besar bisnis di Asia.

Sementara Financial Times menyebutkan "staf bank khawatir transfer nasabah Indonesia kemungkinan memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena mereka memiliki kaitan dengan militer dan memiliki aset bernilai puluhan juta dolar, namun pendapatan tahunan mereka hanya puluhan ribu dolar".

StanChart menutup operasi tahun lalu di Guernsey, wilayah Inggris dengan otonomi finansial dan politik sendiri. Guernsey dan wilayah lain di Channel Islands sering digunakan sebagai tempat persembunyian pajak.

Laporan ini merupakan pukulan bagi CEO StanChart, Bill Winters yang menghadapi berbagai masalah dalam dua tahun terakhir, termasuk pelanggaran sanksi Amerika terhadap Iran sampai ke isu suap di Indonesia.

Skandal ini juga membayangi upaya Winters mengangkat kembali reputasi bank ini.

Tahun lalu, Winters menyebut sejumlah staf senior melanggar etika dan menganggap mereka "di atas hukum".

StanChart membayar hampir US$1 juta untuk penyelesaian karena melakukan transaksi ilegal dengan Iran dan karena tidak memperbaiki sistem antiipemutihan uang.(kontan/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Standard Chartered
 
  Akankah Kasus Mega Transfer 19 Triliun Terungkap?
  DPR Desak Kasus Mega Transfer Belasan Triliun Rupiah Segera Diusut Aparat Hukum
  Aparat Hukum Harus Buktikan Kasus Transfer Standard Chartered Rp19 Triliun
  Standard Chartered Diselidiki terkait Transfer Dana Rp18,9 T 'Nasabah Indonesia terkait Militer'
  Fitur Terbaru Kartu Kredit Standard Chartered Visa Infinite
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2