JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusdiklat Olahraga di Hambalang dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
'Diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/6).
Tidak hanya dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Anas terkait dengan dugaan beberapa proyek lain. Anas yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red) ditandangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat 22 Februari 2013.Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
Seperti dikutip jpnn.com, Priharsa juga menyebutkan selain memeriksa Eva, penyidik juga memanggil saksi lain di kasus ini, yakni Ade Wahyu selaku manager keuangan PT Wijaya Karya dan Diah kusumawardani selaku koordinator akuntansi departemen bangunan PT Wijaya Karya.
Namun dua pegawai Wijaya Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka Hambalang, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di proyek Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Dikabarkan tersangka lain juga akan segera menyusul.(dbs/bhc/opn)
|